PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Bacok Santri, Pemuda Kangean Diringkus Polisi

SITUBONDO, JP. Com — Seorang pemuda bernama Mudarris (20) asal Pulau Sapapan, Kecamatan Kangean, Kabupaten Sumenep Madura, ditangkap tim opsnal Polres Situbondo, lantaran membacok Ainul Miftah (19), seorang santri di salah satu Ponpes di Situbondo, Kamis (13/10/2022).

Sebab, akibat dibacok menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pedang , korban Ainul Miftah asal Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, mengalami luka bacok dibagian wajah dan luka bacok di lengan kirinya. Saat ini, korban masih menjalani rawat inap di RSU dr Abdoer Rahem Situbondo.

Menariknya, pelaku ditangkap sekitar 17 jam setelah kejadian, yakni ditangkap di rumah salah seorang temannya di Dusun Sekarputih, Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, Situbondo.

Selain itu, tim opsnal yang dipimpin Aiptu I Wayan Parka juga mengamankan barang bukti jenis pedang, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Ironisnya, aksi pembacokan yang dilakukan pelaku terhadap korban, dengan lokasi kejadian di pintu masuk di salah satu Ponpes di Kota Situbondo itu, terekam CCTV atau kamera pemantau di Ponpes, yang diketahui mempunyai ribuan santri.

Kasatreskrim Polres Situbo ndo AKP Dedhi Ardi Putra membenarkan penangkapan pelaku pembacokan santri, dengan korban Ainul Miftah, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, yakni di rumah salah seorang temannya. Bahkan, berkat kesigapan tim opsnal, pelaku ditangkap sekitar 17 jam setelah kejadian.

“Berdasarkan informasi, pelaku merupakan mantan santri di ponpes tersebut, namun karena pelaku sering membuat masalah, sehingga pelaku dikeluarkan oleh pihak ponpes,” kata AKP Dedhi Ardi Putra, Kamis (13/10/2022).

Menurut dia, penangkapan terhadap Mudarris itu, berawal video yang viral di media sosial (medsos) tersebut. Bahkan, berdasarkan rekaman CCTV dilokasi kejadian, sebelum membacok korban di areal Ponpes, korban diantar seseorang dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy. Selanjutnya, pelaku langsung menghampiri dan menyabetkan pedangnya kepada korban

“Sesuai dalam laporan, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP, yakni tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun kurungan penjara, sedangkan motif pembacokan tersebut dendam,” pungkasnya. (fat/Red)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta