SITUBONDO, Jawara Post—‘Hanya dalam kurun waktu beberapa jam, sebanyak ratusan warga Kabupaten Situbondo terjaring razia tertib masker, Jumat (04/08/2020).
Razia tertib masker dalam rangka menindaklanjuti Perbup Nomor 45 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan tersebut sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Situbondo, Jatim.
Pantauan dilapangan, razia tertib masker tersebut dilaksanakan oleh Forpimka, Satgas Covid-19 Kecamatan, Satpol PP, instansi terkait di masing-masing-masing wilayah tugasnya.
Di sejumlah wilayah yang melaksanakan razia tertib masker ini, diantaranya Kecamatan Mlandingan, Suboh, Situbondo, dan Kecamatan Asembagus.
Camat Mlandingan Iddha Arum Bawana mengatakan, dalam razia tertib masker oleh Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Mlandingan, dilaksanakan di satu titik.
“Razia tertib masker yang dilaksanakan di satu titik dari jam 8 hingga 9 pagi, ada 78 orang tidak memakai masker yang terjaring,” ungkap Iddha.
Terpisah, dari hasil razia yang dilaksanakan di Kecamatan Suboh, jumlah warga yang terjaring dalam razia tertib masker sebanyak 75 orang.
“Ada 75 orang terjaring saat operasi tertib masker yang dilaksanakan di depan kantor Kecamatan Suboh mas,” kata Camat Suboh, Suprapto.
Di Kota Situbondo, petugas Satpol PP berhasil menjaring kurang lebih sekitar 100 orang yang lalai tidak memakai masker.
Selain itu, petugas Satpol PP juga menemukan salah satu toko yang pemiliknya tidak menyediakan cairan hand sanitizer.
Sementara di Kecamatan Asembagus, tercatat ada 100 orang yang terjaring tidak memakai masker.
Dalam operasi razia tertib masker tersebut, bagi warga yang tidak memakai masker diberikan pembinaan dan sejumlah sanksi.
Sejumlah sanksi bagi yang warga yang tidak memakai masker tersebut, diantaranya push up, membaca butir – butir Pancasila dan Shalawat Nariyah, menyanyikan lagu Indonesia Raya, melakukan hormat kepada sang saka Merah Merah Putih, serta berjanji secara lisan untuk tidak akan mengulangi lagi.
Sementara sangsi berupa denda masih belum diberlakukan karena masih menunggu perintah dari Kabupaten serta menunggu blangko penindakan dari Satpol PP Kabupaten Situbondo.
Tim/RED