SUMATERA, Jawara Post —-Sat Reskrim Polres Sibolga, Sumatra Utara, meringkus seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) staf rumah sakit dan seorang perawat. Keduanya diduga memalsukan surat hasil rapid test coronavirusdisease 2019 (Covid-19).
Dua oknum yang ditangkap itu pria berinisial MAP (30) perawat Klinik Yakin Sehat dan seorang wanita berinisial EWT (49), ASN staf di Rumah Sakit Umum (RSU) Pandan Tapanuli Tengah.
Penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi perihal ditemukannya surat hasil rapid test yang diduga palsu di Pelabuhan Penyeberangan ASP Kota Sibolga.
Sat Reskrim Polres Sibolga lalu melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (27/6/2020), petugas berhasil mengamankan satu orang perempuan berinisial EWT di Jalan SM Raja Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga.
Saat dilakukan interogasi, EWT yang merupakan warga Jalan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah mengaku telah melakukan pemalsuan tersebut bersama seorang rekannya MAP.
Kemudian berdasarkan keterangan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi tentang keberadaan MAP.
Selanjutnya polisi mengamankan MAP yang merupakan warga Jalan Padang Sidempuan Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kemudian EWT dan MAP beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubag Humas Iptu R Sormin membenarkan penangkapan itu. Namun kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), sebab dugaan pemalsuan rapid test dilakukan di wilayah Tapteng.
“Dugaan pemalsuan tersebut dilakukan di Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Tapanuli Tengah. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara diperoleh kesimpulan untuk penyelidikan lebih lanjut Polres Sibolga melimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah sebab lokus delikty kejadian pidana di wilayah hukum Polres Tapteng,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 52 rangkap fokotopi hasil Laboratorium Patologi Klinik, 24 rangkap surat hasil Laboratorium Patologi Klinik, 43 buah alat suntik bekas, 1 buah alat rapid test bekas, 2 buah alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan karet, 2 buah tabung edta, uang tunai Rp350.000.