PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Awal Tahun Polresta BWI Panen Tangkapan

BANYUWANGIJawara Post– Jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi dalam kurun dua pekan diawal tahun giat memburu bandit-bandit jalanan (StreetCrime) maupun pelaku tindak kejahatan lainya Alhasil, 18 tersangka dari 12 kasus kriminal berhasil diringkus, Adapun 12 kasus tersebut, terdiri dari 7 macam tindak kriminal. Antara lain, pencurian 3 kasus, penjambretan 1 kasus, curanmor 1 kasus, mucikari 1 kasus, pengeroyokan 2 kasus, Sajam dan penganiayaan 1 kasus, serta persetubuhan anak 3 kasus.

“ Kejahatan yang marak di awal bulan hingga pertengahan bulan januari ini yang paling tinggi adalah Kejahatan Jalanan (Pencurian, penjambretan, curanmor) dimana total ada 5 laporan kasus yang berhasil diungkap,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SH SIK MH saat Pres Conference di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (15/01/2021).

Sedangkan yang tertinggi kedua adalah kasus persetubuhan anak,Kasus persetubuhan anak ini, kata Arman, mulai dari kasus mucikari yang menjual anak dibawah umur untuk mendapatkan keuntungan. Hingga kasus persetubuhan terhadap korbannya yang masih di bawah umur. Modus penjahat seksual anak ini dilakukan dengan memberikan iming-iming ataupun dengan mengancam korban. Ucap Arman

Untuk kasus mucikari dengan pelaku berinisial N. Ia mengaku menjual anak dibawah umur kepada pria hidung belang seharga Rp. 600 ribu dibayar tunai, dan ia mendapatkan untung Rp. 100-200 ribu, ujarnya. ada juga persetubuhan anak yang dilakukan orang terdekat. Seperti halnya ayah tiri berinisial S (47) terhadap anaknya di Kecamatan Wongsorejo. Bahkan, ayah bejat ini mulai mencabuli anak tirinya sejak kelas 1 SD atau masih berumur 7 tahun hingga saat ini berumur 16 tahun.

Pelaku S ini selalu mengancam setiap kali hendak mencabuli korbannya yang merupakan anak tirinya. Perbuatan pelaku terbongkar setelah kepergok istrinya dan langsung mengusirnya dari rumah lalu melaporkannya ke polisi awal Desember tahun 2020 kemarin,ujarnya.

Saat ini sebanyak 18 tersangka dari 12 kasus tindak kriminalitas pada awal tahun 2021 ini, harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Merekapun bakal dijerat hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tim red



Menyingkap Tabir Menguak Fakta