JAWARA POST, Kabar gembira bagi pengguna kendaraan baik motor ataupun mobil.
Pemerintah sepertinya akan menurunkan harga bensin alias BBM.
Sebagaimana diketahui harga minyak dunia yang sudah jatuh hingga ke level US$ 30 per barel.
Itu yang membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, membahas BBM dan gas, Rabu (18/3/2020).
Jokowi meminta penyelenggara negara memantau ketat pergerakan harga minyak dunia dam kalkulasi ulang.
Nah, apakah harga bensin SPBU Pertamina dan swasta turun lagi setelah harga minyak dunia anjlok dan presiden menggelar rapat terbatas?
Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Formula Harga Dasar dalam Penghitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar.
Tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM 62.K/12/MEM/2020 ditandatangani menteri ESDM pada 28 Februari 2020 dan berlaku efektif mulai 1 Maret 2020.
Dalam Kempen 62/2020, margin diatur sebesar 10 persen dari harga dasar.
Berdasarkan formula itu semua SPBU baik Pertamina maupun swasta menurunkan harga BBM per Merat 2010 ini.
Namun apakah dari hasil rapat presiden Jokowi tersebut akan turun lagi harga BBM di SPBU Pertamina dan swasta.
Untuk saat ini harga BBM masing-masing SPBU (Rabu 18/03/2020) sebelum mengalami penurunan lagi sebagai berikut:
BP