SITUBONDO, Jawara Post – Kasus penganiayaan yang menimpa Miswani (52) RT 01 RW 04 Dusun Sumber Waru, Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan, Situbondo Jawa Timur, memantik reaksi dari sejumlah kalangan, termasuk praktisi hukum.
Betapa tidak, wanita paruh baya yang diyakini telah menjadi korban penganiayaan, statusnya malah berubah menjadi terlapor atau tersangka.
Karuan saja, banyak kalangan masyrakat menuding bahwa supremasi hukum dikota Santri dan Bumi Bersholawat ini, menyayangkan. Bahkan, demi keadilan hukum atas seluruh masyarakat, Titus Wijaya asal Surabaya, turun tangan. TIM ini mengaku siap mendampingi Miswani dalam memperoleh kepastian hukum.
“Kami sangat menyayangkan adanya penegakan hukum yang dirasa janggal dan sangat tidak adil bagi Miswani. Untuk itu, kami pra pradilkan APH demi kepastian hukum. Pihak yang semula mendapat kekerasan fisik hingga giginya tontok malah berbalik jadi tersangka, itu yang kami perjuangkan, ” kata Muhammad Rosuli, SH, MH.
Dalam agenda pada hari Senin 7 September 2020, Tim datang ke PN Situbondo guna menyaksikan pembacaan permohonan pra pradilan tersebut. Selain Miswani dan sejumlah aktifis LSM, Tim Titus Wijaya and Partners kompak mendampingi dan mwnyempatkan diri press release pada awak media.
“Sedikit kronologi, peristiwa itu terjadi korban dipukul oleh inisial “A” menggunakan benda tumpul sampai giginya rontok, bahkan korban diseret mau diceburkan ke dalam sumur. Meligat itu, iibu korban berniat akan melerai namun ikut dipukul juga oleh inisial – A. Hal ini juga telah dilaporkan pada bulan Februari lalu, namun mengambang,” inbuh Rosuli.
Kata dia, selain tak ada kejelasan penanganan kasus yang dilaporkan tersebut, 4 bulan kemudian korban bernama Miswani berubah statusnya menjadi terlapor atau tersangka. Sejatinya, supremasi hukum dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat tanpa memandang status sosial dan ekonominya.
“Kami dan rekan rekan jauh dari luar kota dalam hal ini merasa terpanggil karena masyarakat menengah kebawah tidak bisa mendapatkan kepastian hukum, merasa, terdholimi, orang yang dianiaya sampai giginya rontok bisa dijadikan tersangka. Kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini hingga bisa memberi keadilan dan tersangka (inisial A ) bisa dipidana sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara, pihak APH yang menangani perkara ini belum berhasil dimintai tanggapan atau dikonfirnasi.
Besar harapan rakyat kecil dibumi sonar ini untuk mengetahui apa sebenarnya yang membuat status “korban” berbalik menjadi “Tersangka”, padahal fakta dilapangan secara kaca mata awam sangat jelas Miswani adalah korban.
Redaksi