BANYUWANGI, Jawara Post – Jajaran Satreskrim Unit Pidsus Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan Tukiran usia 55, warga Dusun Sumberrejo Desa Tegaldelimo Kecamatan Tegadelimo Dia diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah. Sabtu (21/03/2020)
Sementara Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara syarifudin SH.SIK. MH dalam pres rilisnya telah melakukan aksi tangkap tangan terhadap tukiran beserta satu unit mobil Suzuki APV Nopol P 1604 WF di sebelah kantor Bank Jatim Ranting Rogojampi Desa Gitik , Kecamatan Rogojampi kabupaten Banyuwangi.
Mobil pelaku dihentikan petugas karena diduga membawa BBM bersubsidi menggunakan mobil Suzuki APV warna Gol ” ujar Kombes pol Arman Asmara
Selanjutnya kata kapolresta ini, saat diperiksa pelaku terbukti mengangkut BBM bersubsidi jenis Premium menggunakan mobil Suzuki APV dalam sebuah tangki modifikasi berkapasitas kurang lebih 250 liter di dalam Mobil APV yang tanpa mengunakan Jok mobil.
Pelaku dan barang bukti mobil Suzuki APV Nopol P 1604 WF dan tersangka kami kenakan pasal 53 hurup b dan undang undang republik Indonesia nomer 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sub pasal 2 ayat (1)undang undang nomer 12/DRT/1951 ancaman lima tahun ” pungkasnya.
DhonyJP