PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Anggaran Dikelola Asper, LMDH Sontak Menjerit

JAWA TIMUR, Jawara Post– Mendeteksi Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) secara global bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bondowoso, di wilayah lingkup KPH Bondowoso, diduga tidak sesuai juklak-juknis peraturan menteri lingkungan hidup. Dan sementara pernyataan Waka ADM Perhutani Bondowoso terindikasi bermasalah serta terkesan tertutup.

Tidak berhenti disitu akhirnya kekecewaan dilontarkan oleh Lembaga Masyarakat Desa dan Hutan (LMDH) terhadap Asiten Perhutani (Asper) yang di mana menurut LMDH prosedur anggaran yang turun seharusnya di kelola oleh LMDH namun pada akhirnya telah beralih fungsi dan berubah dikelola oleh Asper tanpa ada pemberitahuan kepada LMDH.

Waka Adm perhutani Billy Mahardika saat dikonfirmasi terkesan bungkam, menurutnya apa yang pihaknya kerjakan telah sesuai prosedur.

“Apa yang telah kita kerjakan sudah sesuai apa pun itu saya juga punya tugas pokok sendiri kami butuh dibantu pak, masalah ini sudah selesai dibawah jajaran kami yang menyelesaikan dibawah kalau masalah ini muncul disini lagi kapan selesainya pak”, ucapnya kepada wartawan JP. Senin (11/05).

Terpisah tempat ketua LMDH Sundari mengugkapkan rasa kecewanya terhadap pihak Asper Bondowoso.

“Jadi setau saya untuk dana yang Sumber Salak ini dari pembelian bibit dan biaya garap itu tidak sampai 100 juta

Pembelian bibitnya saja 60 juta terus biaya perkaja segal macemnya cuma 23 jutaan jadi total biaya untuk daerah Sumber Salak sekitar 83juta, kami semua bekerja untuk program ini sistem kuli dengan upah sesuai pekerjaan petani hutan, untuk biaya insentif untuk kelompok LMDH itu tidak ada, namun saya di janjikan oleh asper setelah selesai pekerjaan katanya mau main kerumah saya, Namun sampai saat ini bulan april 2020 tidak ada kabar lagi”, bebernya.

Padahal peraturan Menteri Lingkungan Hidup sudah jelas terpangpang pada pasal 23 nomer 1 yaitu Dalam penanaman dilaksanakan melalui swakelola oleh kelompok Masyarakat sebagai mana yang dimaksud pasal 22 huruf (b) kepala balai menetapkan kelompok Masyarakat pelaksana swakelola.

Ady Anteng



Menyingkap Tabir Menguak Fakta