PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Ancam Sebar Video, Pria Disabilitas Asal Jajag Dibekuk Polisi

BANYUWANGI, Jawara Post–Jajaran Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Membekuk Seorang penyandang disabilitas berinisial AT (23) Asal Desa Jajag Kecamatan Gambiran Banyuwangi, lantaran diduga telah melakukan pengancaman menyebarkan video bugil NA (21), jika menolak nafsu bejatnya.

Awalnya Terdakwa AT mengiming – imingi korban yang tak lain temanya sendiri dengan sejumlah uang, agar korban mau melakukan video call bugil atau dikenal dengan istilah video call sex (VCS) melalui WhatsApp.

“Dengan diiming – imingi uang sebesar 4 juta hingga 15 juta rupiah, sampai korban mau melakukan video call bugil tersebut,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK kepada awak Media saat Press rilis di halaman Mapolresta Banyuwangi, Selasa (24/03/2020).

Setelah korban bersedia melakukan adegan asusila tersebut, tersangka telah menyiapkan aplikasi di handphone untuk merekamnya. Selanjutnya, video itupun disimpan di sebuah komputer milik tersangka.

“Dengan modal video inilah, tersangka mengancam korban akan menyebarkan video bugilnya, jika tidak mau diajak melayani nafsu bejatnya dan perbuatan bejat tersangka ini sudah dilakukan kepada sepuluh wanita lainya termasuk korban”

”Selain NA yang menjadi korban, ada sembilan wanita lain menjadi korban tersangka yang berdomisili di Banyuwangi dan Tulungagung,” ujarnya.

Terungkapnya kasus ini setelah korban yang merasa dilecehkan dan memutuskan melaporkan ke kepolisian. Kemudian petugas menangkap tersangka di rumahnya.

Kemudian Kami amankan sebagai alat bukti dua unit handphone dan dua video yang sudah disimpan tersangka di sebuah komputer. Selain itu, ada juga screenshot percakapan dan surat pernyataan,” sambungnya.

Tersangka AT kini dijerat sesuai Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) (2) subs pasal 45 B UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

DhonyJP



Menyingkap Tabir Menguak Fakta