PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Aliansi LSM di Bondowoso Desak Kejari Usut Tuntas Kasus PT Bogem

BONDOWOSO, JP. Com — Menyikapi mandeknya proses hukum terkait PT Bogem, aliansi LSM di kota tape gelar aksi demo damai, Senin 06 Juni 2022.

Masing masing LSM Jawara, LSM AKP, LSM Lira dan LSM IGW mendatangi kantor Kejari Bondowoso. Aktifis dalam satu tujuan ini, mendesak kejaksaan untuk tidak mandul.

“Kasus PT Bondowoso Gemilang (BOGEM) ini, bukanlah kasus ecek ecek atau kasus ikan teri. Milyaran rupiah telah dijadikan bancakan, ” ucap Ilham Mulyadi, Wakil Direktur LSM Jawara.

Dalam orasinya, Ilham Mulyadi mengatakan bahwa kejaksaan harus ingat akan sumpah jabatan dan wajib takut kepada tuhannya. Jangan main main dengan supremasi hukum, karena rakyat menanti kepastian.

“Kami turun jalan untuk demo damai, bukan anarkis. Kami tidak mengerahkan massa, kami utamakan audensi pada masing masing kantor yang dituju, ” Jelasnya.

Pantauan dilapangan, setelah aksi demo di Kejari Bondowoso, para pendemo langsung ke kantor Bupati Bondowoso, lalu dilanjutkan ke kantor DPRD Bondowoso. Dikantor ini, ketua DPRD H Ahmad Dhafir langsung temui pendemo.

Sekedar diketahui, kasus PT Bogem ini sudah di proses sejak tahun 2019. Ada dugaan aktor utama dan hingga kini belum tersentuh hukum terindikasi proses hukum mulai dipeti eskan.

Sementara, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso akhirnya kembali menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi PT Bondowoso Gemilang (Bogem) setelah dilakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bondowoso yang kasus sebelumnya sudah putus di pengadilan.

Dua orang tersangka korupsi PT Bogem itu diantaranya, Inisial SKA (42 Tahun) warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Eks Plt Direktur PT dan Inisial Y (41) warga Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso

Saat itu Asis Widarto, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, mengatakan, Dua orang tersangka itu ditetapkan menjadi tersangka, karena mereka turut serta atau bersama-sama memberikan kesempatan kepada Rudi Hartoyo yang sebelumnya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya melakukan tindak pidana korupsi PT Bogem Bondowoso.

Padahal aktor utama itu sempat muncul sebagai tersangka bukan terduga lagi. Namun entah apa yang terjadi, proses hukum sepertinya perlahan sirna dari pantauan publik.

Selain PT Bogem, pendemo juga mempertanyakan adanya kayu sono keling TKP Magenda yang masuk aset pemda. Juga anggaran APBD serta anggaran di RSUD dr Koesnadi.

Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta