SITUBONDO, JP. Com — Kegiatan selep batu (Stone Crusher) diarea perhutani yang berdekatan dengan PT Beckham, mulai dipertanyakan warga. Selain diragukan ijin operasinya, suplai material juga diduga kuat dari tambang ilegal.
Hal ini dijelaskan oleh Rudi Bagas, salah seorang aktifis di wilbar Situbondo. Menurutnya, area perhutani yang berdiri sejumlah perusahaan baik tambang maupun selep batu, sebelumnya telah dilaporkan, terkait legalitas operasional nya.
“Saya sempat laporkan itu semua. Tambang telah ditutup, tambang itu suplier material ke PT Galakarya. Jika diarea itu ada aktifitas Stone Crusher, jadi wajar jika masyarakat bertanya legalitas operasional nya, ” kata Rudi.
Pantauan dilapangan, hilir mudik dumptruk mengangkut material terlihat dikirim ke PT Galakarya, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, Jawa Timur. Armada itu nampak lalu lalang melintas diarea perhutani KPH Probolinggo.
Disisi lain, pihak kepolisian sektor Banyuglugur, menerangkan bahwa polsek tidak banyak tahu tentang ijin formal PT Galakarya. “Polsek hanya tahu ketika tambang itu ditutup oleh Tim dari Kabupaten, ” Kata Kapolsek.
Hal senada juga disampaikan oleh masyarakat setempat, bahwa legal atau tidak PT Galakarya, masyarakat sekedar tahu kalau tambang yang ditutup, perusahaan selep batu juga berada diarea yang sama. “Padahal sudah ditutup, tapi kok masih beroperasi ya, ” kata Amir (warga), penasaran.
Menindak lanjuti itu semua, Jawara Post group mencari tahu dan ungkap fakta yang sebenarnya. Namun sayang, penanggung jawab PT Galakarya, belum berhasil dikonfirmasi. Menurut sumber JP Group, yang bersangkutan lagi kepaten (berduka).
Sementara, indikasi adanya dugaan kurang lengkap ijin PT Galakarya menguat, ketika dilihat dari ijin pembelian material IPM dan ketentuan lainnya yang dinilai terabaikan. Ketika penanggung jawab lapangan (Hanipun) dihubungi via telpon, malah di rijekc.
Redaksi