BANYUWANGI, Jawara Post – Aktivis anti masker Banyuwangi M Yunus Wahyudi ditetapkan tersangka atas tindakan penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSUD Genteng yang viral di medsos beberapa hari yang lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB yang awalnya status Yunus sebagai saksi terlapor dan akhirnya pada pukul 17.00 WIB ia ditetapkan tersangka oleh Polresta Banyuwangi.
Penetapan status tersangka ini setelah Yunus memenuhi panggilan kedua dari penyidik pada Selasa (13/10/2020).
Beberapa jam setelah pemeriksaan, kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara atas pemeriksaan status Yunus langsung dinaikan menjadi tersangka.
Kuasa hukum Yunus mengatakan kepada sejumlah wartawan bangga Banyuwangi mempunyai aktivis seperti Yunus yang berani menyuarakan aspirasi masyarakat.
Dirinya akan berjuang melakukan pembelaan dan mengajukan penangguhan penahanan.
“Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Karena client kami masih memiliki hak untuk itu,” kata Mohammad Sugiono kuasa hukum Yunus.
Dia mengatakan, Yunus telah memenuhi proses hukum secara kooperatif. Selama pemeriksaan juga terbuka dan tidak berbelit-belit.
Dia juga sudah mengakui unggahan di media sosialnya merupakan bentuk kritik. Kendati demikian, unggahan video Yunus justru menuai pro dan kontra di masyarakat, sehingga video viralnya tersebut dilaporkan ke Polisi.
“Berdasarkan keterangan penyidik, Yunus dilaporkan oleh seseorang bernama Bambang, relawan Covid-19, warga Pakis, Kecamatan Songgon,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, kata Mohammad, ada satu poin dalam BAP yang masih janggal. Dalam video, Yunus menerangkan bahwa dia bertemu dengan dokter Rio Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi dan Bupati Anas.
Namun, dalam keterangan dokter Rio yang sempat diperiksa sebagai saksi, bahwa ia tidak bertemu sama sekali dengan Yunus.
Sehingga hal tersebut menjadi tanda tanya besar terkait kebenarannya. Karena menurut pengakuan Yunus dia punya videonya saat bertemu.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Yunus yakni dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil gelar perkara atas hasil pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi. Dan yang bersangkutan menyampaikan semua dalam hal pemeriksaan.
Dhony