INDONESIA, JP. Com — Aset Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto akan dilelang oleh negara pada Rabu (12/1/2022).
Aset ini merupakan hasil sitaan oleh Satgas BLBI karena memiliki kasus utang terhadap BLBI.
Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun twitternya, @prastow, menyampaikan bahwa KPKNL Jakarta V hari ini mengumumkan lelang atas aset milik debitur atau penggung utang PT Timor Putra Nasional.
Dalam postingan itu juga terdapat lampiran pengumuman resmi dari Satgas BLBI yang akan melaksanakan Lelang Eksekusi PUPN terhadap barang jaminan perusahaan milik Tommy Soeharto.
Dihimpun Rabu (12/1/2022), lelang akan berlangsung secara tertutup melalui Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Purwakarta.
Adapun pemerintah menetapkan batas lelang mulai dari Rp 2,42 triliun dengan uang jaminan Rp 1 triliun.
Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is). Untuk itu peminat dapat melihat barang paling lambat sebelum lelang berlangsung.
Aset yang Akan Dilelang
Terdapat empat aset milik Tommy Soeharto yang akan dilelang. Daftarya adalah sebagai berikut:
1. Sebidang tahan SHGB No. 3/Kamojing seluas 518.870 m2 atas nama PT. Timor Industri Komponen berlokasi di Desa Kamojing.
2. Sebidang tanah SHGB No. 4/Kamojing luas 530.125,526 m2 atas nama PT. KIA Timor Motors terletak di Desa Kamojing. Tiga, sebidang tanah SHGB No.5/Cikampek Pusaka seluas 100.985,15 m2 atas nama PT. KIA Timor Motors berlokasi di Desa Cikampek Pusaka.
3. Sebidang tanah SHGB No.22/Kalihurip luas 98.896,700 m2 atas nama PT. KIA Timor Motors terletak di Desa Kalihurip.
4. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya tersebut terletak di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Tata Cara Lelang
Pelaksanaan Aanwidjzing berlangsung pada 10 Januari 2022 pukul 10.00-12.00 WIB bertempat di KPKNL Jakarta V Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat 8.
Lelang akan berlangsung pada Rabu 12 Januari 2022 dengan batas akhir penawaran pada pukul 12.00 WIB (Sesuai Server).
Bagi pihak-pihak yang berminat mengikuti lelang tersebut, dapat mengakses di domain https://www.lelang.go.id.
Tata cara mengikuti lelang internet (e-Auction) akan tersedia pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan ke rekening VA (Virtual Account) dengan ketentuan jumlah setoran harus sama dengan uang jaminan yang syaratkan yaitu Rp 1 triliun.
Penyetoran uang selambat-lambatnya hari satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Penetapan pemenang lelang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran.
Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta.
Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang dan bea lelang 2 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Selain itu, pembeli akan menanggung segala tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Apabila tidak melunasinya, maka pemenang lelang akan menjadi wanprestasi dan uang jaminan seluruhnya menjadi Kas Negara.
Sementara itu, penjual tidak menguasai Bukti Kepemilikan berupa asli sertifikat No. SHGB No. 3/Kamojing, SHGB No. 4/Kamojing, SHGB No.5/Cikampek Pusaka dan SHGB No.22/Kalihurip.
Ven/Hsb