BANTEN, Jawara Post—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak, mengancam akan memecat wanita Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan berstatus istri kedua. Ancaman tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian ASN.
“Bagi ASN yang ketahuan menjadi istri kedua maka harus diberhentikan, baik itu status suami PNS ataupun tidak,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi pada BKPP Kabupaten Lebak Fuad Lutfi, kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, sanksi pemecatan merupakan implementasi dari PP 45 tersebut. Setiap yang melanggar akan dikenakan sanksi. “Tidak ada pilihan lain selain diberhentikan secara tidak hormat. Untuk kasus pemecatan gara-gara dimadu sementara belum tapi kalau baru laporan di tahun ini ada,” katanya.
Pada saat ini, diungkapkan Fuad, kasusnya baru memasuki tahap penyelidikan. Surat perintah penyidikannya sudah diterbitkan. “Masih kita liksus (penyelidikan kasus). Jika sampai terbukti menjadi istri muda maka di pecat,” katanya.
Fuad meminta, kepada masyarakat yang mengetahui adanya PNS menjadi istri muda agar tidak segan melaporkannya. Kerahasiaan status pelapor akan dijaga.
“Kalau memang ada yang tahu laporkan saja. Sanksi pemecatan sudah menjadi konsekuensi bagi mereka yang melanggar,” ujarnya.
Fuad menambahkan, selain PNS wanita, PNS pria juga diberikan sanksi penurunan jabatan ketika ketahuan menikah tanpa mendapatkan izin atasan dan istri pertamanya. Sanksi lainnya juga diberikan ketika yang bersangkutan berselingkuh dan menceraikan istri pertamanya.
“Jika istri diceraikan karena pihak lelaki yang bersalah maka wajib memberikan gajinya setiap bulan. Tetapi sebaliknya jika perceraian karena pihak perempuan yang berselingkuh maka tak wajib memberikan sebagian gaji terhadap mantan istri,” katanya.
@ Undi/jwr