MERAUKE, Jawara Post – Sebanyak 2.227 ekor Kura-kura Moncong Babi di Merauke berhasil diselamatkan polisi. Hewan yang dilindungi itu rencananya akan diseludupkan pelaku. Tapi polisi berhasil menangkapnya saat diturunkan dari Kapal Motor (KM) Tatamilau yang bersandar di Pelabuhan Merauke dari Kabupaten Asmat, Kamis, 14 Maret 2019.
Kapolsek Kesatuan Pelaksana Pengmanan Pelabuhan (KPPP) atau KP3 Laut Merauke, AKP Bambang I.R. menjelaskan, kura-kura moncong babi sebagai hewan yang dilindungi itu didatangkan Hendra Wener dari Kabupaten Asmat dengan tujuan Kabupaten Merauke.
“Pengiriman kura-kura moncong babi itu tanpa dokumen yang dikemas dalam tiga karton itu semua isinya berjumlah 2.227 ekor. Hewan ini sudah kami serahkan ke Kantor Karantina Ikan Merauke untuk ditampung sementara,” jelas Bambang kepada wartawan di Merauke, Kamis, 14 Maret 2019.
Bambang mengakui, pelaku pengiriman atau penyeludupan kura-kura moncong babi ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. “Awal mula kami tangkap pelaku dari kecurigaan anggota (polisi) terhadap barang yang dipikul oleh buruh pelabuhan,” katanya.
Menurut Bambang, hewan yang dilindungi ini dikemas rapi pelaku dengan karton, serta dilapisi karung warna putih. “Setelah kami meminta untuk memeriksa barang tersebut, rupanya di dalam karton terdapat anakan kura-kura moncong babi,” terangnya.
Terkait temuan itu, kata Bambang, pelaku terbukti menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memindahkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dari suatu tempat ke tempat yang lain di wilayah Indonesia sesuai Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 22 Ayat (2) Huruf A dan Huruf C RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Abdel Syah