KENDARI Sultra, Jawara Post—Akibat bentrok antara Massa tolak tambang dan pihak keamanan, 1 peserta aksi demo jadi korban. Ia tak sadarkan diri, sehingga membuat spekulasi negatif atas tindakan aparat gabungan tersebut. Kepolisian dan Satpol PP dinilai telah melakukan kekerasan terhadap massa aksi demo tolak tambang dikantor Gubernur Sultra, Rabu (06/03/2019).
Sehubungan dengan aksi kekerasan itu, Ketua Presidium JaDI Sultra, Hidayatullah, menyatakan sikap dengan 8 kecaman. Pernyataan sikap itu diantaranya:
1) Demonstrasi adalah bagian dari ekspresi menyatakan pendapat yang keberadaanya dijamin dalam negara demokrasi. Jalannya menyampaikan pendapat tersebut harus dilindungi dan dijauhkan dari tindak kekerasan, tidak selayaknya aparat kepolisian dan aparat Pol PP melakukan kekerasan pada kegiatan tersebut. Seharusnya aparat Kepolisian berkewajiban menjaga massa aksi.
2) Mengutuk keras cara aparat kepolisian dan Pol PP menggunakan kekerasan dalam menangani demonstrasi yang dilakukan oleh massa aksi masyarakat Kab. Konawe Kepulauan yang dilakukan aparat kepolisian dan Pol PP di luar batas prosedur yang semestinya.
3) Menuntut Pemerintah provinsi Sultra dan kepolisian bertanggung jawab atas timbulnya korban dalam aksi kekerasan aparat tersebut.
4) Meminta Gubernur Sultra dan Kapolda Sultra untuk masing-masing melakukan pengusutan dan penindakan atas aksi kekerasan yang dilakukan aparatnya masing-masing.
5) Meminta Gubernur Sultra dan kepolisian daerah Sultra menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas aksi kekerasan tersebut dan tidak boleh terulang lagi.
6) Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut pemberian izin 13 IUP tambang dan terindikasi melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kab. Konawe Kepulauan salah satunya sebagai pulau kecil yang tidak layak dilakukan eksplorasi pertambangan.
7). Mendesak Gubernur Sultra Ali Mazi agar segera mencabut IUP tersebut karena hadirnya tambang di wilayah Kab. Konawe Kepulauan selain melanggar UU juga merusak lingkungan hidup dan Hak Asasi Manusia di Kab. Konawe Kepulauan.
8). Mendesak aparat kepolisian agar bersikap profesional, disiplin, menjadi aparat negara yang lebih meningkatkan fungsi public services kepada masyarakat agar tercipta rasa aman, nyaman, terlindungi, dan merasa diayomi. Kepolisian tidak boleh berjarak dari masyarakat, tetapi harus melebur dan menyatu dalam rangka menjalankan tugasnya.
Sekadar diketahui, sejumlah massa yang kompak menolak tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan pada Rabu, 6/3/2019 melakukan demo di areal Kantor Gubernur Sultra. Akibat aksi ini, diduga kuat telah terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan Aparat Kepolisian dan Pol PP yang berakibat jatuh korban dari massa demo.
AR Ismail /red