PADANG, Jawara Post—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT. Geominex Sapek dan Gubernur Sumatera Barat ke Pengadilan Negeri Klas IA Padang, Selasa (19/2). Gugatan bernomor registrasi 27/Pdt.G/2019/PN Pdg itu merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan reklamasi dan pascatambang di tambang emas Solok Selatan yang tak kunjung dilakukan.
Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra menjelaskan, gugatan ini adalah usaha untuk memulihkan kembali kondisi lingkungan akibat operasi penambangan emas di wilayah bekas lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Geominex Sapek di Kabupaten Solok Selatan, yang telah menyebabkan terkikisnya daerah sempadan sungai, munculnya lubang-lubang di badan serta bibir sungai, dan pelebaran sungai Batang Hari di Nagari Lubuk Ulang Aling, Kabupaten Solsel, yang nantinya akan membahayakan kehidupan masyarakat.
“Reklamasi dan pascatambang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemegang IUP, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun kenyataannya, yang bersangkutan tidak menjalankan UU ini,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya Gubernur Sumbar telah mencabut IUP PT. Geominek Sapek berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat Nomor 544-859-2017 bertanggal 27 Oktober 2017. Akan tetapi hingga saat ini, tidak ada upaya pemulihan lingkungan berupa reklamasi dan pascatambang yang semestinya dilakukan oleh PT. Geominex Sapek dan diawasi oleh Gubernur Sumbar selaku pemerintah daerah.
“Padahal ini diatur secara jelas dan gamblang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010,” ucap Wendra.
Menurut Wendra, ini merupakan upaya untuk mendorong pemulihan lingkungan yang diabaikan oleh negara. Seringkali, tuturnya, aturan yang telah dibuat tidak dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak atas lingkungan yang sehat bagi masyarakat.
Jika kondisi ini dibiarkan, tentunya akan merugikan rakyat dan juga negara di kemudian hari. Sikap dan tindakan tegas pemerintah daerah kepada perusahaan tambang sangat dibutuhkan untuk menjaga lingkungan dan alam,” katanya.
Gugatan yang dilayangkan oleh LBH Padang tersebut bermaksud memaksa PT. Geominex Sapek melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan negara sebagai pihak yang mengawasi secara holistik pelaksanaannya di lapangan.
Menanggapi layangan gugatan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Azneiyeda Makmur mengaku pihaknya belum menerima laporan resmi dari Pengadilan Negeri Padang terkait gugatan LBH Padang tersebut.
“Memang dulu kalau tidak salah juga pernah ada gugatan terkait pembatalan SK Gubernur sehubungan dengan tambang di Solsel itu. Tetapi kalau yang masalah reklamasi, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk. Jadi, kami belum tahu seperti apa duduk perkaranya,” ujar pria yang akrab disapa Ed itu.
Maya sp