Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Saputra didampingi Kasi Propam, Iptu Sutioso dan Paur Humas Ipda Suhendri membenarkan saat ini Al masih tercatat sebagai angggota Polri.
“Memang masih berstatus anggota polisi. Kita masih menunggu salinan putusan tersebut, berkasnya sudah lengkap, akan kita gelar Sidang Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya, Sabtu (16/2/2019).
Kata Kapolres, pihaknya saat ini sudah meminta saran dan pendapat dari Binkum Polda Sumsel, setelah itu nanti akan disampaikan kepada Kapolres dan Kabag Sumda.
“Kita masih menunggu hasil pertimbangan, jadi nantinya pertimbangan layak atau tidaknya bukan dari kita,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada oknum anggota polisi berinisial Al (39) lantaran menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Ironisnya, sabu-sabu tersebut disimpan terdakwa didalam kantong celanannya pada saat yang bersangkutan sedang ditahan di Sel Tahanan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) lantaran terlibat kasus penganiayaan dan telah divonis delapan bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Kayuagung dalam persidangan yang digelar, Rabu (13/2/2019) lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut selama dua tahun penjara lantaran melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Jarot Widiatmono dan hakim anggota Lina Safitri Tazili dan Resa mempertimbangkan sejumlah fakta-fakta dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat dan diperkuat dengan keberadaan barang bukti serta hal – hal yang memberatkan dan meringankan.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan Narkotika, sementara hal yang meringankan, terdakwa mengaku dan sangat menyesali perbuatannya,” kata Hakim.
Hasan/wau