JAWA TIMUR, Jawara Post—Rupanya keinginan pelapor kasus penipuan dan penggelapan TKP Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tidak main gertak belaka. Buktinya, perkara ini sudah sampai dimeja Div Propam Mabes Polri, Kamis (14/02/2019). Terduga yang dilaporkan adalah oknum perwira di Mapolres Situbondo.
Menurut Eko Febrianto, pendamping hukum pelapor Wak Kaji asal Sidoarjo ini, menuturkan bahwa ucapan saat keluar dari ruangan Irwasda Polda Jatim, telah dibuktikan. Bahkan, kunjungannya ke Mabes Polri sempat bertemu dengan Kadiv Humas Mabes Polri. “Kami sampaikan apa adanya, biar Div Propam yang mengevaluasi seluruh dugaan – dugaan tetsebut,” tandasnya.
Masih kata Ketum LSM Siti Jenar asal Situbondo ini, pelapor akan puas dengan penanganan kasus yang dilaporkannya, setelah terang dan jelas penegakan hukum, termasuk siapa yang bermain dan siapa makelar kasus atas laporannya. “Lembaran kertas ini SPSP2 /418/ II / 2019 / BAGYANDUAN adalah bukti kalau kita telah menyampaikan semuanya ke Propam Mabes Polri,” tukasnya.
BACA JUGA 》RADAR JP : Oknum PENYIDIK Polres Situbondo Dilaporkan Ke IRWASDA
Informasinya, berdasarkan bukti – bukti dan keterangan sejumlah saksi yang telah direcord keterangannya, perkara ini bagaikan bola panas di internal Polres Situbondo. Muncul dugaan kuat keterlibatan oknum perwira, sehingga berdampak tidak jelasnya proses hukum laporan wak kaji korban penipuan itu.
Kadiv Propam Mabes Polri mengaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan dikala ada perwira polisi yang bermain – main dalam penegakan hukum. Pasalnya, belakangan ini kepolisian berupaya berbenah untuk lebih baik. “Tidak usah ke Kompolnas, percayakan pada kami yang akan menangani masalah ini,” kata Kadiv Propam Mabes Polri BrigjenPol Listyo Sigit Prabowo.
Kadiv Propam juga menyarankan kepada pelapor agar tidak mengembang ke instansi lainnya. Divisi Propam Mabes Polri berjanji akan segera menindak lanjuti pengaduan sekaligus laporan wak kaji bersama ketum LSM Siti Jenar. “Cukup dikami saja, dalam waktu singkat siapapun perwira itu akan kena batunya,” tandasnya.
Simak pula 》 RADAR JP : Oknum Sekdes Kukusan Terancam Masuk Bui
Ungkapan itu muncul setelah mempelajari sejumlah alat bukti dan keterangan para saksi yang memeperjelas anatomi perkara pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh CD bersama lainnya, sehingga wak kaji selaku investor merugi milyaran rupiah.
Tak hanya itu, proses penyidikan akan LP atas nama pelapor dan SP2HP dari penyidik Polres Situbondo, memperkuat adanya campur tangan oknum perwira di Polres Situbondo, sehingga kasus ini tenggelam tidak jelas.
“Secepatnya, kami akan evaluasi secara keseluruhan, pokok persoalan yang itupun telah lebih dulu sampai kemeja Irwawda Polda Jatim. Penanganan di internal kami Divisi Propam Mabes Polri bertanggung jawab langsung ke Kaolri. Kami mohon waktu untuk semua itu Mas,” jelas mantan Kapolda Banten ini, disambut senyum pelapor.
Sekadar diketahui, persoalan ini berawal dari ulah oknum sekdes berinisial CD yang terindikasi memalsukan identitas penjual lahan bermodal SPPT yang sebelumnya bukti pajak itu ditangan Kepala Desa. Dari transaksi jual beli mulai dari CD ke BG lalu ke AC kemudian dicairkan ke wak kaji (investor) yang berujung pelaporan di Polres Situbondo Polda Jatim, unit Pidum.
BACA JUGA 》RADAR SULAWESI : Kebelet Punya Kekasih Perwira, Polwan ini Malah Dipecat
Lantaran disinyalir ada penyumbatan proses penyidikan atas laporan itu, maka pelapor mulai curiga mandegnya perkara yang dilaporkan. Bermodalkan fakta dan keterangan saksi berikut sejumlah alat bukti, pelapor didampingi Eko Febrianto, melaporkan oknum penyidik ke Irwasda Polda Jatim.
Dari rentetan itu, patut diduga adanya ketrliibatan ataupun intetvensi oknum perwira polisi di Polres Situbondo. Guna menyibak tabir menguak fakta proses hukum atas laporan wak kaji seperti yang tertera dalam LP salah satunya LP : STTLP/09/I/ 2019/JATIM/RES/Situbondo.
Klik tautan ini 》RADAR KALIMANTAN : Terlibat Narkoba dan Desersi 23 Polisi Dipecat
Pelapor mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesi, wadul sekaligus laporan resmi. “Kami tinggal menyaksikan proses penegakan hukum dan supremasi hukum yang ada. Urusan ke Kompolnas dan Komisi III DPRD, kami pending dulu,” kata Eko, sembari memasukkan bukti bukti kedalam tasnya.
Udin st1