PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR NTB : 31 Oknum Anggota DPRD Nunggak, Negara Rugi 2,4 Milyard

MATARAM, Jawara Post – Kasus APBD NTB tahun 2003 diserahkan penanganannya pada Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui jalur non litigasi. Masih ada Rp2,4 miliar kerugian negara yang jadi tunggakan dan belum dilunasi oknum anggota DPRD NTB  periode 1999 – 2004 silam.

Penyerahan penagihan  kerugian negara itu ditandai dengan pemberian   Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemprov NTB melalui Inspektorat kepada JPN Kejati NTB.

‘’Permintaan bantuan khusus memang sudah melalui Inspektorat dalam bentuk SKK. Sekarang tim sedang melakukan kajian dan inventarisir pihak mana saja yang tercatat menunggak,’’ kata Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, SH.,MH, ditemui di ruangannya, Rabu, 6 Februari 2019.

Surat resmi memang sudah diajukan Inspektorat, lengkap dengan instansi dan perorangan yang harus ditagih. Namun masih ada tambahan, karena SKK harus ditanda tangani gubernur. ‘’Kalau naskah SKK sudah turun, tinggal JPN turun lapangan melakukan penagihan,’’ jelasnya.

SKK ini diketahuinya sebagai pembaruan dari kuasa sebelumnya. Sebab setiap tahun SKK harus diubah, selain karena faktor pengurangan jumlah  tagihan, juga penambahan objek yang tercatat memiliki piutang.

Dalam catatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati NTB, kerugian negara yang masih mengendap di mantan anggota dewan dan beberapa anggota dewan aktif mencapai Rp2,4 miliar, dari total Rp2,5 miliar yang ditangani JPN berdasarkan SKK sebelumnya.

‘’Dalam SKK sebelumnya, yang sudah tertagih Rp495 juta. Sehingga masih ada sisa Rp2,4 miliar  lebih yang belum tertagih,’’ jelas Dedi Irawan, sesuai informasi dari tim JPN Ikhsan, SH.

Di luar tagihan kerugian negara mengendap di mantan politisi dan beberapa politisi aktif itu,  ada juga yang mengendap di sejumlah rekanan pelaksana. Ada tujuh perusahaan penunggak kerugian negara, mencapai Rp265 juta.

‘’Tunggakan itu disebabkan adanya temuan BPK tentang tiga hal.  Pertama terkait pembayaran untuk kekurangan volume pekerjaan. Dua, denda keterlambatan dan tiga, terkait kelebihan pembayaran yang  harus dikembalikan,’’ jelasnya.

ars/redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta