Namun, salah satu tersangka lainya, Siapa (35 ) warga Desa Bagu, Kecamatan Pasirian berhasil melarikan diri saat digrebek oleh petugas. Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih diburu dan dinyatakan sebagai DPO.
Informasi di Mapolres Lumajang, Jum’at (1/2/2019). Saat hendak masuk rumah korban, 2 pelaku tersebut melakukan aksinya dengan cara mematikan meteran listrik. Lalu memasuki rumah korban melalui jendela rumah sebelah selatan yang tidak ada kuncinya.
Korban yang terkaget karena anaknya yang masih berumur kurang lebih satu tahun menangis saat lampu tiba tiba padam. Korban mengambil HP untuk digunakan sebagai penerangan.
Saat itulah datang 2 orang pelaku menghampiri korban. Tersangka Kari mendorong korban ke tempat tidur sambil mengancam menggunakan senjata tajam dan berkata ” jangan teriak saya bunuh kamu kalau teriak”.
Sedangkan Tersangka Siapa memegang kaki korban. Pelaku meminta uang kepada korban tetapi korban menjawab tidak punya uang. Tidak puas akan jawaban dari korban pelaku mengobrak abrik seluruh isi rumah korban untuk menjarah barang berharga milik korban.
Sayang, usaha tersangka tidak membuahkan hasil kemudian pelaku hanya mengambil HP karena tidak menemukan barang berharga lainnya dirumah korban.
Kapolres Lumajang, Polda Jawa Timur, AKBP DR Muhammad arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan Tim Cobra polres Lumajang kembali mengungkap tindak kriminalitas perampokan yang terjadi di Kabupaten Lumajang. Pihaknya berhasil mengamankan tersangka yang melakukan perampokan di Desa Bades Kecamatan Pasirian.
“Meski kami hanya menangkap salah satu dari pelaku namun kami sudah memiliki data lengkap tersangka lainnya. Saya minta kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri sebelum merasakan taring dari Tim Cobra” ujar Arsal.
Kasat Reskrim AKP Hasran Cobra SH MH menambahkan Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menangkap Kari dirumahnya. Dari tangan Kari kami berhasil mengamankan 1 buah HP yg merupakan barang hasil rampokannya. Tersangka Siapa saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tim Cobra sempat melakukan penggerebekan di rumah Tsk. Siapa tetapi dia sudah melarikan diri ”Ujar Hasran Cobra yang juga sebagai Katim Cobra Polres Lumajang.
Tersangka diancaman pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan maksimal selama 7 tahun penjara. Kini pelaku dalam penyidikan untuk pengembangan, apakah terlibat disejumlah aksi kejahatan di Lumajang selatan.
Yudhi lmj