PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

ĶBIH Lumajang Terancam Dapat Sanksi dari Kanwil Jatim

LUMAJANG, Jawara Post —  Sedikitnya ada 1.126 calon jama’ah haji (CJH) dari Kabupaten Lumajang akan segera berangkat ke tanah suci tanggal 26-27 Juli 2018. Namun, tidak semua bisa berangkat, pasalnya ada 16 CJH Lumajang yang dicoret, meskipun sudah mendapatkan koper untuk berangkat ke tanah suci.

ke-16 CJH tersebut ditemukan melakukan pemalsuan data agar bisa berangkat lebih awal. Setelah ada laporan, maka Kementrian Agama Kabupaten Lumajang mencoret 16 CJH tersebut meskipun sudah mendapatkan koper haji.

Muhammad, Kepala Kantor Kementrian Aagama Kabupaten Lumajang menyatakan proses penggabungan jama’ah haji ternyata ada masalah karena pemalsuan data. Kerana terbukti dipalsukan, maka Kemenag Lumajang melakukan pencoretan kepada 16 CJH tersebut.

“Karena pengaduan masyarakat, proses penggabungan jama’ah bermasalah karena pemalsuan data oleh salah satu KBIH. Kita sudah coret,” jelas Muhammad, Senin (23/07/2018).

Dalam pemberangkatan CJH ada tiga tahap, yakni pemberangkatan murni, lansia dan penggabungan. Dalam proses penggabungan ini ternyata ada pemalsuan data, baik akta nikah dan juga kartu keluarga (KK).

“Ini murni dari pihak KBIH yang melakukan pemalsuan data. Dari pihak Kemenag tidak ada yang terlibat dan kita sudah buat surat pernyataan jika ada persoalan hukum yang bertanggung jawab adalah dari pihak KBIH yang memalsukan data tersebut,” jelasnya.

Kemenag Lumajang sudah menyampaikan rekomendasi kepada Kanwali Kemenag Jatim. Untuk saksinya tergantung dari Kanwil Jatim, apakah peringatan saja atau sampai pada pembekuan ijin KBIH yang bersangkutan.

“Kita tidak punya hak untuk memberikan sanksi. Kita sudah memberikan rekom kepada Kanwil Jatim, untuk sanskinya terserah dari Kanwil Jatim,” pungkasnya.

@yudi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta