MAKASAR, Jawara Post —Menyimpan uang di bank rupanya bukan tempat yang aman sebagaimana yang digembar gemborkan pihak bank selama ini, buktinya Teller bank BRI Unit Toddopuli Cabang Panakkukang Makassar bernama Rika Dwi Merdekawati, (28 tahun), dalam waktu sembilan bulan berhasil “menguras” uang nasabah bank BRI sebesar Rp2,3 miliar.
“Ada sebanyak 47 nasabah dengan total 50 rekening yang dirugikan pelaku. Artinya ada dua nasabah memiliki rekening. Dari 50 rekening itu pelaku mengambil uang sebanyak Rp2,3 miliar, pelaku beraksi secara sendiri-sendiri” jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Rabu (30/1/2019).
Rika Dwi Merdekawati dilaporkan ke Polda Sulsel pada 17 Januari lalu dalam kasus dugaan penggelapan uang nasabah. Petugas Subdit II, Fismondev Dit Reskrimsus Polda Sulsel lalu melakukan penyelidikan. Pada 26 Januari, Rika diciduk di lobi Hotel Gammara, Kota Makassar.
“Rika ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LPB/27/1/2019/SPKT/17 Januari 2019, pelapor dari BRI Toddopili cabang Panakkukang,” kata Dicky.
Rika Dwi Merdekawati memalsukan tanda tangan korban di slip penarikan. Penarikan itu kemudian diinput ke dalam sistem BRINET BRI, seolah-olah ada penarikan tunai yang dilakukan oleh nasabah BRI.
Kemudian, buku rekening korban tidak dicetak melalui sistem BRINET. Melainkan dicetak dengan menggunakan Microsoft Excel yang telah dibuat oleh tersangka. Akibatnya, nasabah tidak mengetahui setoran atau saldo yang ditarik telah diambil oleh tersangka.
Tak cuma itu. Tersangka mengambil uang dengan cara tidak menyetorkan semua uang nasabah ke sistem BRI. Apabila nasabah menarik uangnya, Rika mengambil uang melebihi jumlah penarikan nasabah.
Cara terakhir, mengambil sebagian atau seluruh dana yang disetorkan atau ditarik tunai oleh nasabah melalui pelaku saat sebagai teller.
“Contohnya nasabah masukkan uang ke bank melalui Rika sebagai teller dengan jumlah Rp. 10 juta. Namun yang dilaporkan ke bank 5 juta, selebihnya diambil Rika. Slip yang diberikan kepada nasabah sesuai dengan jumlah yang uang nasabah sehingga nasabah tidak curiga bahwa telah diambil,” kata Dicky.
Uang nasabah yang diambil Rika, digunakan untuk berfoya-foya. Membayar DP mobil, membeli dua unit roda dua dan membiayai satu proyek. Uang tersebut juga digunakan untuk membayar utangnya dan membeli perhiasan emas.
“Tersangka memakai uang diambil dari nasabah tersebut untuk membayar utangnya, membeli perhiasan emas, membayar DP sebuah mobil atau roda empat, membeli dua unit roda dua dan membiayai satu proyek, entah proyek apa itu,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.
Tersangka kini mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka terancam dikenakan pasal 49 (1) huruf (a) dan (b) UU RI No 7 Tahun 1992 ttg Perbankan sebagaimana telah diubah UU RI No 10 Tahun 1998 dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun penjara.
“Serta denda sekurang-kurangnya 10 juta rupiah dan paling banyak Rp200 miliar,” ujar Kombes Pol Dicky Sondani.
Wapimwil Bidang Operasional BRI Makassar, Aim Hakim, menjelaskan, oknum pegawai yang melakukan kecurangan telah dinonaktifkan. “Semua prosesnya telah kami serahkan kepada pihak yang berwajib,” kata Aim di kantornya, Rabu (30/1).
Terkait pertanggungjawaban terhadap nasabah yang dirugikan, Aim menegaskan, bank bertanggung jawab mengganti semua kerugian nasabah.
“Namun, tetap kami verifikasi keluhan yang masuk. Yang jelas, nasabah terkait yang dirugikan jangan risau. Kerugian kami ganti,” bebernya.
Ia menegaskan, terkait hal-hal serupa, pihaknya bakal mengambil langkah tegas. Tindakan yang merugikan nasabah tidak akan ditoleransi. “Nanti dipecatlah itu (oknum pegawai terkait),” katanya singkat.
Kepala Grup Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Perwakilan Sulsel, Amanlison Sembiring, mengatakan, terkait kasus oknum pegawai yang menggelapkan uang nasabah, pihaknya mendukung penuh aparat penegak hukum untuk memproses sesuai aturan yang berlaku.
“Sudah masuk ranah pidana yang merugikan masyarakat. Harus disikapi tegas,” katanya.
Wa ode Mksr