Lombok Barat, Jawarapost – Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Menang hampir setiap saat menuai keluhan dari masyarakat khususnya pelanggan. Para pelanggan tidak saja mengeluhkan air kerap kali macet. Kualitas air yang diterima pelanggan juga sangat buruk.
Disatu sisi pelayanan sering dikelukan, posisi jabatan Direktur Utama justru diperpanjang hingga lima tahun kedepan. Direktur saat ini dijabat HL Ahmad Zaini pun terhitung sudah 10 tahun memimpin perusahaan daerah itu, sehingga dengan ditambah satu periode lagi menjadi 15 tahun. Perpanjangan masa jabatan Dirut inipun menuai polemik.
Salah seorang tokoh masyarakat asal Kediri, H Saepul Ahkam termasuk yang mengkritisi pelayanan publik yang dilakukan di PDAM. Menurut Ahkam, penting pihak PDAM melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Sebab bagi masyarakat air sangat vital sebagai sumber kehidupan. Manusia kata dia tidak bisa hidup tanpa air, sehingga jika air saja tidak diperhatikan bagaimana pemerintah memperhatikan yang lain. “PDAM ini tidak aware (sadar dan peka) terhadap keluhan konsuman, mereka tidak aware,”kritik Ahkam.
Ditegaskan salah seroang Pembina Ponpes Nurul Hakim Kediri ini, kalau PDAM aware terhadap keluhan masyarakat, maka tentu setiap ada keluhan mereka segera tindaklanjuti dengan langsung turun ke lapangan mengecek jaringan atau sumber airnya.
Kemudian hasil pengecekan itu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sehingga masyarakat menjadi paham kenapa mendapatkan pelayanan seperti itu (buruk red). Selama ini kata dia, tidak ada interaksi antara masyarakat selaku konsumen dengan penyedia pelayanan.
Lebih jauh dia mengkritisi pelayanan PDAM di Lobar, meskipun jumlah pelanggan lebih sedikit dibanding Kota Mataram namun jangan dilupakan bahwa sumber air ada di Lobar. Mestinya ada kolaborasi utuh antara masyarakat, Pemda, Pemkot dan DPRD memperkuat PDAM agar mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.
Jangan sampai kata dia, air PDAM terlalu banyak ke Kota, sebaliknya masyarakat Lobar hanya kebagian sekedarnya. Namun demikian ia meyakini ada juga pelanggan di kota juga mengalami nasib serupa dengan di Lobar.
Sementara itu, kalangan DPRD Lobar dari komisi II Hj Nurhidayah mengaku siapapun Dirut asalkan pelayanan kepada masyarakat yang utama.
“Apalagi musim hujan ini saya setiap hari minta air sumur ke tetangga untuk minum dan masak karena keruh sekali,”kritiknya. Ketika pijak dirut diundang untuk meminta klarifikasi justru yang diutus Dirum.
“Sangat jarang dirut mau hadir, dia hanya datang sekali pas pengusulan perubahan BUMD menjadi PT,”jelas dia.
Ditanya perihal perpanjangan masa jabatan Dirut, ia mengaku belum mengetahui sebab dewan sendiri belum diberikan tembusan. Setahunya yang dilantik hanya Dirum saja.
Politisi Gerindra ini mengkritisi kedua Pemda terutama Bupati yang seharusnya mengetahui keluhan masyarakat tetang kinerja PDAM. Tentunya dalam mengabil keputusan ini, ada dasar-dasar untuk memperpanjang masa jabatan, salah satunya perda PDAM ada pasal pengangkatan Dirut yang dibuat periode sebelumnya. Ia sendiri belum mendapatkan aturan permendagri yang diklaim sebagai salah satu dasar dilakukannnya perpanjangan masa jabatan tersebut.
Politisi PDIP, Adnan menegaskan publik secara luas sudah mengetahui belum maksimalnya pelayanan PDAM.”Bicara pelayanan PDAM bagi masyarakat Lobar sangat belum maksimal,”jelas dia.
Ia mempertanyakan kebijakan Bupati mempertahankan Dirut ditengah kondisi pelayanan buruk tersebut. Menurutnya kalau saja Bupati berani dan tegas mengganti Dirut, diyakininya pelayanan akan lebih baik. Menurutnya kurang elok dan pantas ketika pelayanan buruk justru jabatan diperpanjang. Meskipun ada dibuatkan aturan yang menjadi dasar.
Jikalau kata dia pelayanan publik itu diukur dari penghargaan berupa sertifikat dan piagam, justru menurutnya kurang pas. sebab disatu sisi penghargaan dan sertifikat itu tidak berbanding lurus dengan pelayanan di lapangan.
“Kalau kita cek ke tingkat pelanggan rata-rata mungkin diatas 50 persen kurang puas,”imbuhnya. Seharusnya kata dia hal ini menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan oleh kepala daerah.