LUMAJANG, Jawara Post–Lagi lagi Satresnarkoba bekuk pengedar Narkotika jenis Ganja kering dengan berat kotor 15.01 gram disebuah Rumah yang beralamat di Dusun Joglosari, Desa Tambahrejo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang pada 26 Januari 2019.
Tersangka bernama Sholehudien (38), berprofesi Wiraswasta.
Kasat Satresnarkoba, Polres Lumajang, Polda Jarim, AKP Priyo Purwandito , S.H. mengataksn kalsu tersangka bernama Sholehudien (38), berprofesi Wiraswasta. “Kami mendapat informasi bahwa TSK kedapatan menyimpan Ganja di rumahnya. Saat tim menggrebek rumah TSK, didapati barang haram tersebut dalam penguasaan tersangka,” terang Priyo.
Lanjut Kasat, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti (BB) 3 bungkus kertas yang berisi Ganja dengan total berat kotor seitar 15.01 gram.
Senada, Kapolres Lumajang, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menerangkan bahwa ungkap ini telah kesekian kalinya. “Keberhasilan ini berkat kinerja anggota Polres Lumajang yang bekerja dengan maksimal dalam membasmi peredaran Narkoba diwilayah Lumajang,” ujar Kapolres.
Saat ini, Tsk diamankan ke Polres Lumajang beserta barang bukti guna melengkapi berkas penyidikan dan untuk dimintai keterangan lebih lanjut., ia resmi ditahan. “Sholeh Hudien melanggar pasal Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.
Sub/gus