PAPUA, Jawara Post– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik John Wempi Wetipo (JWW) saat mencalonkan sebagai Gubernur Papua tahun 2018 lalu.
Tersangka berinisial PAM dijemput oleh pihak kepolisian dikediamannya di Perumnas Waena lantaran mengabaikan penggilan. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi A.M. Kamal menyampaikan, tahap ke II ini dilakukan Dit Reskrimsus Polda Papua setelah berkas perkara kasus ITE itu dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Papua tanggal 4 Desember 2018.
“Tanggal 19 Maret 2018 lalu pada saat masa kampanye pemilihan gubernur Papua, tersangka PAM membuat tulisan dan mengunggah di akun facebook miliknya dan beredar luas,” kata Kamal, Jumat 25 januari 2019.
Postingan PAM tersebut membuat JWW merasa difitnah, dihina dan dicermarkan nama baiknya dengan tulisan yang mengiring opini publik seolah-olah benar JWW telah memerintahkan timnya untuk menjatuhkan pasangan Lukas-Enembe (Lukmen) dengan cara apapun.
“Kami sudah amankan barang bukti berupa handphone milik tersangka beserta SIM Card dan print out hasil screen shot postingan dari akun Panji,” jelas Kamal.
Atas perbuatannya tersangka, dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Liza Indriyani