BANGKALAN, Jawara Post –Kerja nyata kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba tak diragukan lagi, seperti yang sudah dilakukan jajaran Polres Bangkalan Madura dari sektor blega telah berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika golonga I jenis Sabu yang dilakukan seorang PNS (pegawai negeri sipil).
Dengan TKP di pinggir Jalan Kp. Klabangan, Desa Blega, Kec.amatan Blega, Kabupaten Bangkalan, pada Jum’at, 18 Januari 2019 sekitar pukul 16.00 Wib, tersangka tak berkutik saat ditangkap petugas setelah kedapatan membawa Narkoba.
“Pelaku tersebut bernama Moh. Arikin (33 tahun), seorang PNS asal Kmp. Halta, Ds. Kolla, Kec. Modung, Kab. Bangkalan Madura, “ucap Kapolres Bangkalan kepada media ini, Sabtu, 19 Januari 2019.
Menurut Kapolres Bangkalan Madura, Polda Jatim, AKBP AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., menuturkan, bahwa hasil ungkap tersebut merupakan bukti nyata kinerja Kepolisian Resort Bangkalan dan Polsek jajaran yang komitmen perang terhadap Narkoba.
“Peredaran maupun penyalahgunaan Narkoba tidak dapat ditolerir, harus di tindak tegas. Sebab, dapat merusak kesehatan dan menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa ke dalam lembah kegelapan, ” tutur pimpinan tertinggi di Polres Bangkalan.
Walaupun saat ini sedang dilaksanakan harkamtibmas jelang pelaksaan Pileg dan Pilpres agar tetap aman, nyaman dan sejuk, Polres Bangkalan dan Polsek jajaran tidak pernah lengah terhadap segala bentuk kejahatan ataupun Gembong Narkoba.
“Kami harus semangat demi terciptanya kondusifitas kewilayahan tetap terjaga. Selaku pimpinan dan pribadi, kami berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Blega berikut semua personilnya, ” pungkas AKBP AKBP Boby Pa’ludin Tambunan.
Di tempat terpisah, Kapolsek Blega, Bangkalan Madura, AKP Edy Tjahyono menjelaskan, jika pengungkapan terhadap tersangka seorang PNS berawal dari informasi masyarakat yang terus ditindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Saat melihat 2 orang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixon dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas melakukan pengejaran. Sesampainya di pinggir sawah, petugas melihat tersangka membuang sesuatu ke sawah dari tangan kirinya, ” terang AKP Edy Tjahyono.
Sontak para tersangka langsung kabur. Tersangka seorang PNS lari ke arah utara, sedangkan temannya lari ke arah selatan menggunakan sepeda motor. Tidak berselang lama tersangka seorang PNS berhasil ditangkap.
“Setelah dicari, ditemukan sebuah plastik klip kecil diduga berisi Sabu dibungkus dalam puntung rokok yang sudah di buang gabusnya. Kemudian, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Blega guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, ” ujar AKP Edy Tjahyono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka merasakan dinginnya tembok penjara. ” Tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ” tegas AKP Edy Tjahyono.
Basori Mdr