PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR NTB : Pembunuhan di Sekotong Sudah Terungkap

Lombok Barat NTB,  Jawara PostJawarapost – AKBP Heri Wahyudi, Kapolres Lombok Barat NTB, berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis atas nama Sanim (50) warga Batu Sati Desa Kedaro Kecamatan Sekotong Lombok Barat Senin. (14/1/2019).

Korban Sanim (50) merupakan salah satu Kepala Dusun Batu Sati Desa kedaro sekotong Lombok Barat, di duga melakuan perzinahan dengan tetangganya MK (49). waktu 21.00.Wib.Juma,at (11/1/2019).

Kapolres Lombok Barat AKB. Heri Wahyudi, menyampaikan dalam jumpa Pers dengan sejumlah wartawan menjelaskan, Pelaku, M alias J (28), hendak menemui ibunya MK (49), yang sedang nonton tv bersama adiknya di ruang tamu, pelaku, M alias J (28), sempat ke dapur mengambil air minum, selang kemudian pelaku, M alias J (28) kembali ke tempat ibunya MK (49), yang sedang menonton tv.

Menurut keterangan tersangka M alias J (28), setibanya dari dapur, di liatnya hanya tv saja menyala dan di ketahui ibu pelaku sudah tidak ada di tempat, sementara M alias J (28), sebagai anak kandung MK (49), sempat mencari dan meminjem lampu senter kepada saudaranya guna mencari MK (49) ibu pelaku.

“Ya setelah mereka mencari sekitar 10 menit kemudian di sawah pelaku mendengar ada orang yang berbincang pada posisi gelap dan pelaku sempat curiga kemudian pelaku dengan berlahan – lahan menghampiri ternyata di situ ada pelaku dan korban.” ungkap AKBP Heri Wahyudi. dalam keterangan Persnya.

Kendati demikian pelaku pun sempat menyenter korban Sanim (50) bersama MK (49) ibu kandung pelaku sedang melakukan  perzinahan, dan sehingga melarikan diri dan korban melakukan perlawanan kepada anak kandung MK (49), sebagai tersangka.

“Dan terjadilah perkelahian antara korban sanim dan M alias J dengan tangan kosong.” lanjutnya.

Heri menjelaskan, karena korban atau sanim (50) merasa terdesak akhirnya mereka melarikan diri dan di kejar oleh anak MK (49) pasangan selingkuh, akhirnya korban sempat terjatuh dua kali, Dan jatuh pertama korban jatuh pisau nya (Sajamnya) pisau kecil atau Badik kemudian korban Sanim (50) melarikan diri lagi, dari itu kemudian pelaku M, alias J (28), mengambil Badik atau pisau tersebut untuk menusuk korban Sanim (50).

“Akhirnya korban berlari dan menabrak pohon dan di situlah terjadi penusukan kembali dengan secara membabi buta, M. alias J (28) melakukan penusukan sampai korban Sanim (50), terkapar dan setelah itu pelaku mengambil batu untuk mengantam muka korban.” ucapnya.

Berdasarkan hasil visium luar oleh puskesmas sekotong korban terdapat luka di kepala sebelah kiri, bibir atas sobek dan dagu sebelah kiri, dan kemudian luka sobek di paha dengan beberapa tusukan.” Kita akan melakukan otopsi secara intens namun dari pihak keluarga menolak untuk di otopsi.” ungkap AKBP Heri Wahyudi Kapolres Lombok Barat.

Mengenai hukuman pihak tersangka M alias J (28) di jerat dengan pasal.338/351 ayat 3 KUHP ancaman maksimal 15 Tahun Penjara atau, 351/3/ ancaman 7 Tahun penjara.

Lalu Muhasan/ Lobar NTB



Menyingkap Tabir Menguak Fakta