KALTENG, Jawara Post —Sebanyak tiga petinggi Sinarmas didakwa menyuap empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah. Suap sebesar Rp 240 juta itu, salah satunya diduga untuk menutupi pemberitaan mengenai pencemaran lingkungan.
Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Adapun, tiga pejabat yang didakwa yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT PT Sinarmas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk, anak perusahaan Sinarmas. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Menurut jaksa, suap itu berawal dari adanya pemberitaan di media massa di Kalteng, mengenai dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng. Pencemaran itu salah satunya diduga dilakukan oleh PT BAP.
Atas pemberitaan itu, Komisi B DPRD Kalteng sepakat untuk melakukan kunjungan kerja guna mengecek kebenaran berita tersebut. Komisi B juga berencana mengadakan rapat dengar pendapat terkait masalah tersebut.
Tetapi juga termasuk agar Borak meluruskan berita di media massa terkait pencemaran limbah sawit yang dilakukan PT BAP.
Selanjutnya, menurut jaksa, Borak meyakini bahwa dia akan membuat keterangan pers yang menyatakan bahwa PT BAP tidak melakukan pencemaran lingkungan. Borak juga akan menjelaskan kepada media massa bahwa perizinan PT BAP sedang dalam proses penerbitan.
Padahal, menurut jaksa, PT BAP tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH). Selain itu, PT BAP belum ada plasma yang dibuat di lahan sawit.