PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR JOMBANG : Aktifis Anti Korupsi Ditahan Atas Kasus ITE

BLITAR, Jawara Post – Tersangka dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Mohammad Trijanto, akhirnya resmi ditahan Polres Blitar, pada Kamis (10/1/2018).

Kabar penahanan Triyanto ini dibenarkan Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin. “Benar, hari ini penyidik Satreskrim telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka Mohamad Trijanto dalam perkara pelanggaran UU ITE,” katanya.

Lebih lanjut surat penahanan yang terbit hari ini, disampaikam saat yang bersangkutan datang ke Polres Blitar untuk wajib lapor dua kali seminggu.

Penyidik Polres Blitar, Polda Jatim

Selain itu, Burhan menjelaskan kalau surat penahanan terhadap aktivis anti korupsi itu berasal dari pertimbangan penyidik. Padahal sebelumnya pihak tersangka sudah memohon penangguhan penahanan.

“Memang sempat ada pengajuan penangguhan penahanan. Itu merupakan hak tersangka. Namun penyidik punya pertimbangan dan semua itu sudah sesuai apa yang ada dalam KUHAP,” ungkapnya.

Sementara pengacara Mohammad Trijanto, Hendi Priyono mengaku kaget dengan tindakan yang diambil Polres Blitar, dengan tiba-tiba menahan kliennya.

Hendi menilai penahanan terhadap klienya cukup mengejutkan. Pasalnya sejauh ini Triyanto sangat kooperatif. “Triyanto tidak pernah absen dari wajib lapor pada hari Senin, dan Kamis. Bahkan dirinya tidak ada niatan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya sudah menbajukan penangguhan penahanan. “Dulu kami sudah mengajukan permohonan tidak ditahan dan sudah disetujui, kenapa sekarang ada penahanan,” katanya sambil heran.

Diberitakan sebelumnya, Mohammad Trijanto tersangkut UU ITE akibat unggahan di laman Facebook pribadinya.

Dalam unggahannya Triyanto menanyakan tentang kebenaran adanya surat panggilan Bupati Blitar oleh KPK.

Namun, KPK mengatakan kalau surat panggilan itu palsu dan dirinya dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkab Blitar atas pencemaran nama baik.

Mohamad Triyanto dilaporkan Bupati Blitar, melalui Kabag Hukum Pemkab Blitar. Dalam kasus ini Triyanto dijerat dengan UU ITE, dan pasal lain dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Nanang Habibi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta