BANYUWANGI, Jawara Post Sial menimpa seorang pria paruh baya asal Jalan Serayu No.03, RT/RW 001/001, Desa Panderejo, Kecamatan Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (09/01/2019). Betapa tidak, ia dicyduk kepolisian sektor kota (Polsekta) Banyuwangi saat berada dirumahnya. Selain dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang untuk penyidikan.
Proses penangkapan ini berawal dari laporan Wiyatma Raharja, 25tahun, laki-laki, alamat Jln. Agus Salim GG. II No. 36 RT. 003/RW 005 Desa Tamanbaru Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi yang mengaku kemalingan ponselnya. Bermodal rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi, polisipun langsung memburu pelaku.
Setelah lidik dan mengetahui tempat pelaku berada, ahirnya terduga pelaku dibekuk dirumahnya. Meski tidak ada perlawanan, polisi langsung menggeledah rumah pelaku, alhasil ponsel milik korban disimpan dikamarnya. “Selain pelaku, kami juga mengamankan barang sebagai barang bukti (BB) demi kepentingan penyidikan,” kata Ipda Nurmansyah, SH.,MH, Kanit Reskrim Polsekta.
Belakangan diketahui pria paruh baya itu bernama Willy Ariskha. FR. SH (62). Ia disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencuri barang milik orang lain. Ponsel tersebut dicuri di toko HP Indolaga yang beralamat di jln. Jaksa Agung Suprapto. “Selain Willy, kami juga amankan BB ponsel merek Oppo F9 dan 1 motor,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, pada hari Rabu 09/01/2019 jam 11.30 wib Unit Opsnal Polsek Kota Banyuwangi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota dan di bantu Brigadir Fahrul Hidayat, anggota Polres Banyuwangi telah mengamankan pelaku 362 KUHP.
BB yang diamankan masing – masing 1 unit HP Oppo F9 dan doosbooknya, 1 Unit Sepeda motor Honda Beat merah nopol 5169 WE kendaraan pelaku. “Motor diamankan lantara mejandi sarana atau alat kendaraan dalam melakukan aksi kejahatan. Tersangka resmi ditahan guna menjalani proses penyidikan secara intensip,” pungkasnya.
Dhony Martha