PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR BESUKI : Budi Pego Dapat Dukungan, Komnasham, Wahli, Komisi Yudisial dan Ombusman

BANYUWANGIJawara Post— Jawarapost – Heri Budiawan yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Budi Pego, terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang menimpanya di Jakarta. Selain sudah mendapat dukungan dari Komnasham dan Walhi, Budi Pego juga mendatangi kantor Lembaga Komisi Yudisial dan Ombusman untuk melaporkan hakim yang dianggap tidak netral dalam mengambil keputusan saat peroses persidangan.

Hasilnya, sekitar tanggal 13 Desember Januari 2018 Budi Pego dipanggil ke kantor Komisi Yudisial dan di hadiri pula perwakilan dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Komnasham, KPK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bawas dan Mahkamah Agung RI.

Baca Juga  》RADAR BESUKI : Ketua Pemuda Pancasila Siap Kawal Perjuangan Budi Pego

“Dalam pertemuan itu saya menyampaikan testimoni proses hukum yang saya alami dan Komnasham memberikan pernyataan secara terbuka bahwa proses hukum yang saya alami tidak wajar alias adanya dugaan rekayasa hukum, jadi Komnasham memberikan dukungan penuh,” kata Budi Pego.

Dalam testimoni yang disampaikan ke Komisi Yudisial Budi Pego menceritakan kronologis yang terjadi hingga terjerat proses hukum. Awalnya Budi Pego bersama para warga desa Sumberagung melakukan aksi demo penolakan terhadap keberadaan tambang emas di gunung Tumpangpitu, Banyuwangi.

Budi Pego dan warga tergerak melakukan aksi demontrasi karena ingin menyelamatkan gunung Tumpangpitu dan menyelamatkan warga dari becana Tsunami seperti yang sudah terjadi pada  4 Juni 1994 lalu.  “Berapa nyawa manusia dan harta benda yang sudah jadi korban akibat keganasan ombak Tsunami,” kata Budi menjelaskan.

Karena tidak ingin adanya bencana seperti itu lagi maka Budi Pego bersama warga menolak jika gunung Tumpangpitu dijadikan tambang emas, alasanya karena gunung Tumpangpitu adalah benteng alam yang bisa menahan Tsunami secara alami. ” ini adalah benteng alami yang bisa menahan jika terjadi tsunami, yang bisa menyelamatkan warga sekitar pantai,” jelas Budi Pego.

Selanjutnya aksi demo terus dilakukan oleh warga dan akhirnya menyeret Budi Pego kedalam proses hukum karena di dakwa turut serta menyebarkan faham komunis saat melakukan aksi demo.

Simak pula 》RADAR BESUKI : Dinilai Diskriminasi, APH Dilaporkan ke KY

“Saya tidak tahu apa apa tiba tiba saya didatangi polisi dan dibawa ke Polres Banyuwangi, dan kemudian saya ditahan dengan tuduhan turut serta menyebarkan faham komunis,” kata Budi Pego.

Saat proses persidangan, hakim tidak bisa menunjukkan bukti bendera tersebut meski Budi Pego sudah mengajukan kepada hakim, dan bukti yang dipakai hanyalah rekaman video dan foto. “Masak saya suruh mengakui apa yang tidak saya tahu,” ujarnya.

Untuk itu Budi Pego meminta Kejaksaan Agung dan institusi terkait untuk menunda eksekusi karena hari ini saya dipanggil Kejaksaan Agung untuk mendiskusikan proses hukum tersebut.

“Saya juga meminta kepada kementerian KLHK untuk melakukan lagkah kongkrit sebagaimana pasal  66 ayat 32 tah 2006 tentang perlindungan dan lingkungan hidup, Meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim yang telah menangani perkara saya, meminta badan pemeriksa Mahkamah Agung untuk memeriksa hakim yang menangani perkara saya membatalkan dan meminta Kementerian ESDM untuk mencabut ijin pertambangan yang dikelola PT BSI selaku anak perusahaan PT. Merdeka Copper Gold,” jelas Budi Pego memberikan testimoni kepada Komisi Yudisial.

Dhonny Martha



Menyingkap Tabir Menguak Fakta