Lombok Barat NTB. Jawarapost – Tim Opsnal Polsek Sekotong bersama Tim Opsnal Polres Lombok Barat NTB dengan cepat menangkap dua pelaku begal sadis. 2 begal sadis ini membegal, An Andi dan temannya Saenal (26) cara menebas kepala dengan parang dan menendang korban serta merampas motor.
“Pelaku begal atas nama Andi Antoni (25). Dan Sopian Alias Pian (24) warga Tangin – angin Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong lombok barat sudah kita amankan. Barang bukti sepeda motor hasil rampasan jenis Yamaha Jufiter Z turut kita sita dari tersangka. Sebelumnya tersangka Andi antoni (25) lebih awal tertangkap,” kata Kapolsek Sekotong, IPTU I Made Susila Artana kepada wartawan, Rabu (9/1/2019).
I Made Susila menjelaskan, kasus begal ini terjadi pada 27 Nopember 2018 lalu. Lokasinya tepatnya di depan makam kedaro Dusun Tangin – angin Desa Buwun Mas Sekotong Lombok Barat NTB. Korban adalah seorang warga Dusun Sauh Buwun Mas berboncengan dengan temannya bersama Andi yang hendak pergi kerumah bibik nya di di Dusun Tangin – angin Buwun Mas Sekotong Lombok Barat.
“Dalam perjalanannya pulang setibanya di jalan makam kedaro mereka dihadang dua orang pelaku begal dengan memakai cadar yang selanjutnya salah satu dari orang tersebut menendang korban, dan menebas kepala korban dengan menggunakan parang dan setelah korban tidak berdaya, selanjutnya kedua pelaku membawa sepeda motor tersebut,” kata Made Susila.
Kasus begal inipun akhirnya dilaporkan korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku. Andi Antoni (25) lebih dulu berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Setelah itu pihak tim opsnal polsek Sekotong di bantu Tim Opsnal Polres Lombok Barat NTB dengan cepat melakukan pengembangan berikutnya untuk memburu Sopian Alias Pian (24).
“Tersangka Sopian alias Pian ini di tangkap di wilayah belongas desa buwun mas . Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” kata IPTU I Made Susila Artana Kapolsek Sekotong.
Dari sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan berupa, 1 ( satu) Sepeda Motor Yamaha Jufiter Z dengan Nopol. DK 7505 DQ warna merah hitam, 1 ( buah) parang, 1 (satu) buah baju kemeja berwarna hitam, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam.
” Ya kerugian korban sekitar sembilan juta lebih.” lanjutnya.
Dan pasal yang di kenakan KUHP 365, dengan hukuman penjara selama – lamanya sembilan tahun penjara, dan hukuman selama – lamanya duabelas tahun KUHP 98,363.
Lalu Muhasan/Lobar.