Dari kegiatan ini didapatkan jika beberapa toko modern sudah menyetop menggunakan plastik, dalam hal ini kantong plastik untuk membawa barang-barang yang dibeli konsumen. Plastik diganti dengan tas yang lebih tahan lama.
Kepala DLH Tabanan, A.A Raka Icwara memaparkan pihaknya terjun ke beberapa toko modern dan restoran cepat saji. “Sudah tidak memakai kantong plastik, tetapi menjual tas seharga Rp 5.000. Beberapa pembeli sudah ada yang membeli dan memakai tas ini,” ujar Raka.
Raka mengakui selama ini Tabanan memang belum memiliki peraturan yang mengatur soal pembatasan pemakaian plastik sekali pakai. Tabanan baru memiliki Perda No 6 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. “Dalam perda ini diatur soal aturan pembuangan sampah serta pengelolaan sampah rumah tangga. Jadi belum spesifik ke plastik,” ujarnya.
Wira Sanjiwani/bali