Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi percepatan perekaman e-KTP yang dibuka Wakil Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari, Senin (7/1).
Zaiful mengingatkan, Pemilu 2019 tinggal hitungan bulan. Karenanya, perekaman e-KTP harus segera dituntaskankan paling lambat 10 hari sebelum proses pemungutan suara. “Melalui rapat ini mari samakan persepsi dalam mengambil langkah percepatan perekaman KTP El,” jelas Zaiful.
Dilanjutkan, agar percepatan perekaman e-KTP dapat berjalan, maka para camat dan kepala desa harus mendukung program tersebut. Kemudian, kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus bekerja ekstra. Bahkan, Disdukcapil juga harus melakukan jemput bola melakukan perekaman hingga ke desa-desa. Khususnya untuk sejumlah wilayah yang mengalami permasalahan peralatan perekaman.
Kesempatan yang sama Kepala Disdukcapil Lamtim Subandri menjelaskan, hingga akhir Desember 2019 jumlah penduduk Lamtim sebanyak 1.255.477 jiwa.
Dari jumlah itu yang wajib KTP sebanyak 851.531 jiwa. Kemudian yang telah melakukan perekaman sebanyak 734.248 jiwa dan yang telah mendapat KTP sebanyak 721.396 jiwa. Sedangkan yang belum melakukan perekaman sebanyak 117. 283 jiwa.
Pada acara itu Zaiful juga menyerahkan sertipikat Operator Perekaman e-KTP kepada operator Kecamatan Jabung dusun Margatiga.
Maya/dwi