PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR BESUKI : Terindikasi Punya Backing Kuat, Reklamasi Berjalan Mulus

SITUBONDO, Jawara Post—Retorika penambangan dikota Santri Situbondo kian memperihatinkan, bahkan upaya penambahan lahan sebagai tempat usaha semakin tidak terkendali. Akibatnya, ketegasan APH mulai dipertanyakan, lantaran anekdot tentabg hukum tajam kebawah dan tumpul keatas, semakin santer ditelinga masyarakat Situbondo. Buktinya, reklamasi tambak yang tertutup rapi, di jalan raya Pasput, Dusun Gundil, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo, JawanTimur.

Baca juga : TAMBANG : DILEMA PENAMBANGAN DALAM BIDIKAN LENSA HUKUM (2)

Jum’at, 21 Desember 2018, Team LSM Siti Jenar mendatangi lokasi reklamasi yang diduga kuat disuplay penambang yang disinyalir juga ilegal. Pemandangan sangat jelas kalau eskafator sedang meratakan tanah urugan. “Kami tidak ingin kejahatan lingkungan marak di kota Santri. Siapapun pemiliknya, jika melawan hukum wajib dibredel,” kata Eko Febrianto.

Baca juga : RADAR BESUKI : Pemkab Situbondo ‘Bidek’ Puluhan Tambak Beroperasi Tanpa IPAL

Lanjut Ketum LSM Siti Jenar ini, pihaknya sedari awal telah koordinasi dan komunikasi secara lisan pada semua pihak yang berwewenang menangani kasus ini. Namun sayang, ia berpendapat bahwa para pejabat terkait bertindak tidak sepenuh hati. “Buktinya reklamasi terus berjalan,” katanya, kecewa.

Simak tautan ini : Reklamasi Ilegal, CR Ashika Terancam Kesandung Hukum

Dari informasi yang diperoleh Radar Besuki (Jawara Pos Grup), proyek perluasan lahan di bibir pantai (reklamasi) tersebut, material bangunan juga menjarah sumber daya alam (SDA) disekitar bibir pantai. Akibanya, banyak tanaman bakau yang rusak dan mati, bahkan abrasi makin melebar. Serta, proyek ini seperti tertutup dari umum dan berjalan seperti kucing – kucingan.

Lagi : Laporan Tentang Pengusaha CR Ashika Berlanjut

Kabarnya, tambak ini milik sorang notaris ternama di Situbondo. Namun, upaya teguran dari Kadis Perikanan dan Kelautan yang disusul juga teguran dari DLH Situbondo, tidak digubris. Reklamasi betjalan terus, kayaknya pemilik tambak merasa kebal hukum. “Bicara aturan sangat jelas Mas. Kami tidak mau omdo, Kami akan laporkan secra resmi tertulis ke Mapolres dengan sejumlah tembusan,” ungkap Eko.

Klik tautan  ini : RADAR BESUKI : Walhi Pusat Segera Rekomendasi Walhi Jatim Bersikap Tegas

Sekadar diketahui, konsep laporan sudah dipersiapkan dengan berkas lampiran rangkap, mengingat kejahatan lingkungan hidup ini ada kemungkinan dua sabjek yang melakukan. Selain pemilik tambak, penambang yang menyuplay material juga jadi atensi dalam laporan tersebut. Nantinya, tembusan pelaporan itu ke DPRD Situbondo, Bupati Situbondo, Mapolda Jatim, Kemenpan RB, Kementrian Kelautan, ICW, serta Walhi Pusat.

Sementara, dikala pemilik tambak berinisial SJN  mau diklarifikasi, tambak selalu  tertutup. Sedangkan Kadinas Kelautan  dan Perikanan juga DLH sempat berjanji akan bertindak tegas sambil lalu kordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, Polda Jawa Timur.

Ekof stbd



Menyingkap Tabir Menguak Fakta