SUMBAR, Jawara Post—Aparat Polisi Resor (Polres) Pasaman, Sumbar membekuk satu orang pemakai Narkoba jenis Sabu-sabu di Jalan lintas Sumatera depan Taman Hutan Kota Lubuk Sikaping, sekitar pukul 10.00 WIB, Jum’at (30/11/2018).
Kasatres Narkoba Polres Pasaman, Iptu Roni mengatakan pelaku diringkus oleh personil Satlantas setempat dibawah komando Kanit Turjawali, Ipda Yenni Brando saat tengah melakukan razia rutin di Jalan lintas Sumatera Jorong VI Batung Baririk, Nagari Persiapan Tanjung Beringin Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping.
“Pelaku yang berisial DP (31) merupakan supir yang membawa mobil dari Solok menuju ke Medan. Semula pelaku memberhentikan mobilnya sekitar 200 meter, karena melihat personil Satlantas sedang razia,” katanya.
Melihat reaksi itu kata Iptu Roni, Personil Satlantas mendatangi supir, kemudian dilakukan penggeledahan.
“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Diatas mobil pelaku tersebut, personil menemukan kaca Pirek dan sisa sabu bekas pakai, bong, dan mancis yang dipakai pelaku. Dari pengakuannya, sudah dua kali selama perjalanan mengkonsumsi Sabu-sabu yaitu di Solok dan Palupuh,”tambahnya.
Pelaku kata Iptu Roni merupakan warga Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kec Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena kita masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan Barang tersebut,” tutupnya.
Mayasp