JAKARTA, Jawara Post– Polda Metro Jaya, Polri membuktikan keseriusan dalam mengungkap kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI di Jalan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (10/12/2018) lalu.
Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jaka8rta Timur berhasil menangkap seluruh tersangka penganiaya anggota TNI AL Kapten Komarudin dan anggota Paspampres Pratu Rivonanda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., memimpin konferensi pers terkait keberhasilan Polda Metro Jaya beserta jajaran mengungkap kasus pengeroyokan tersebut, Jum’at (14/12/2018).
Polisi berhasil meringkus lima tersangka penganiaya yakni APP (32), HP (30), D (35), IH (33) dan SR (25). Selain menangkap lima tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain rekaman video pada saat kejadian, 2 unit handphone merk Samsung, 1 buah KTP atas nama HP, 1 buah tas jinjing warna hitam, 1 buah sweater warna coklat, 1 buah celana pendek warna pink dan 1 buah jaket warna coklat muda.
Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya turut didampingi oleh Kapendam Jaya Kolonel Infanteri Kristomei Sianturi, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.Si., dan Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen, S.H., S.I.K., M.Si.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.(hy)