DEPOK, Jawara Post – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Jawa barat akhirnya menjelaskan soal keberadaan barang bukti mobil mewah kasus First Travel yang sebelumnya diberitakan raib tidak lagi di tempat penampuang di kantor Kejari Depok.
Sufari mengatakan mobil mewah itu dipinjam pakai oleh pemiliknya dan dia mengaku pemberian pinjam pakai itu sudah sesuai aturan yang berlaku serta wajar saja.
“Tidak betul kalau dikatakan barang bukti (BB) mobil mewah seperti merk Hummer warna putih dan lainnya hilang atau lenyap tapi dipinjam pakai oleh pemilik yang juga pemohon kendaraan,” tegas Kajari Depok Sufari, Jumat (20/7/2018).
Yang jelas kendaraan itu dipinjam pakai dan itu sesuai keterangan dari ketiga terdakwa dalam persidangan beberapa waktu lalu yang kini telah ditahan bahwa kendaraan yang disita merupakan milik pemohon atau peminjam kendaraan tersebut.
Sebetulnya, tambah Sufari, permintaan pinjam pakai kendaraan yang selama ini terparkir di halaman kantor Kejari Depok oleh pemohon telah disampaikan saat persidangan tiga terdakwa First Travel.

Kajari depok
Namun karena sidang masih berlangsung kendaraan itu tidak bisa begitu saja dibawa apalagi saat ingin diambil kendaraan tersebut dalam keadaan rusak tidak jalan sehingga dibawa kebengkel terlebih dulu oleh pemohon.
Sufari, menegaskan dalam pinjam pakai itu ada aturan secara tertulis karena kasusnya masih belum ingkrah dan masih berproses di Mahkamah Agung (MA) permintaan terdakwa sehingga pemohon pinjam pakai membuat surat pernyataan untuk tidak merubah kendaraan dan dipinjamtangankan ke orang lain.
Untuk waktu berapa lama dipinjam pakai tentunya masih menunggu hasil keputusan MA karena kasusnya belum berkekuatan hukum tetap . Kajari mengaku pusing karena banyak mendapatkan berbagai pertanyaan terhadap kasus barang bukti kendaraan mewah yang di pinjam pakai tersebut.
@anton