Lobar NTB, Jawara Post —Fahmi Salah seorang wartawan cetak Radar Lombok yang bertugas di Lombok Barat menjadi korban pelampiasan kekecewaan masa Calon Kepala Desa Dusun Kali Jaga Desa Terong Tawah Kecamatan Labuapi Lombok Barat, yang kalah dalam Pilkades senin (10/12) sekitar pukul 17.00 wita.
Korban (wartawan) tersrbut di keroyok saat keluar dari rumahnya yang henda pergi meliput kejadian di Desa Langko Lingsar Lombok Barat.
Namun naas, seuai yang diceritakan Fahmi pada sejumlah Media, ditengah jalan terhenti melihat aktivitas warga yang kumpul di jalan raya yang hendak mau ke rumah salah satu tokoh agama yang diduga sebagai pemicu, pecahnya Suara empat Dusun tersebut.
“Secara tiba-tiba, ada warga yang teriak ke saya sambil nunjuk kiri dengan bertanya Fahmy mau ngapain di sini, kamu mau ngeliput ya tanya warga yang sekaligus sebagai provokator,” katanya Fahmi.
Tidak hanya itu, dengan nada keras warga ini meminta Fahmi pulang untuk tidak pergi liputan, Warga yang lain terprovokasi dan akhirnya dirinya mulai diserang puluhan massa.
“Ada yang berusaha mengambil dan mau Merusak hp saya, karena diduga saya merekam video atau foto. Saya berusaha mempertahankan diri, namun pukul melayang di muka saya, mengenai pelipis mata kiri sehingga bengkak,” jelasnya.
Disatu sisi masih ada warga sekitar yang berusaha menenangkan massa, dan membawa Fahmi keluar dari kumpulan amukan massa.
“Habis kejadian itu saya kemudian memilih balik mengambil jalan lain untuk keluar liputan ke Langko, karena kerjaan yang sudah menjadi tugas harus aya junjung tinggi,” tuturnya.
Selesai liputan di Langko, sekitar pukul 21.00 Wita, Fahmi yang ditrmani benerapa wartawan Lombok Barat lainnya melapor kasus perskusi yang dialaminya kepada Kepolisian Lombok Barat, untuk mengusut kasus tersebut.
Sementara itu Ikwan yang juga wartawan Media Suara Rinjani di Lombok Barat berharap pihak Kepolisian segera memberikan atensi untuk menangkap para pelaku, sehingga memungkinkan tidak adanya korban korban lain dengan peristiwa semacam ini.
“Sesuai dengan penegakan hukum, agar pelaku dapat diseret dan ditindak tegas sesuai kenaan pasal atas perbuatannya,” tegas Ikhwan.
Lalu Muhasan NTB.