BANYUWANGI, Jawara Post – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi Kembali meringkus seorang warga bernama Mochammad Sholeh (34) asal Lingkungan Krasak RT 04 RW 04 Kelurahan Taman Baru Kecamatan Banyuwangi. saat berada didepan kantor TIKI, Saat Mau Mengambil Paket di Jalan Kepiting Kelurahan Sobo Kecamatan Banyuwangi, Sabtu (8/12/18) sekitar pukul 12.00 WIB. diduga sebagai pengedar pil trihexyphenidyl (pil trex).
Barang Bukti (BB) yang berhasil disita aparat dari tangan pelaku diantaranya 20.000 butir pil trex terdiri dari 20 kaleng isi tiap botol 1.000 butir pil trex, 1 buah kardus warna coklat, 1 buah HP OPPO warna hitam dengan nomor imei 869350033049353, nomor sim card 087743445559, 1 unit sepeda motor honda scoopy warna merah Nopol P 3389 XC. Sedangkan BB tersebut dikirim lewat jasa pengiriman TIKI dari Jakarta ke Banyuwangi dengan menggunakan alamat kantor TIKI Banyuwangi.
Keterangan Kasatresnarkoba AKP Imron SH, pelaku melanggar Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI NO 36 th 2009 tentang Kesehatan.
“Pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan kita lakukan penahanan untuk memudahkan proses penyidikan,” papar perwira yang sebelumnya sebagai Kasat Binmas Polres Banyuwangi ini.
Tidak cukup disitu, setelah penetapan pelaku menjadi tersangka, penyidik Satresnarkoba terus bergerak untuk melakukan pengembangan asal muasal pil trex yang didapat oleh tersangka.
“Kita lakukan pengembangan dari mana asal pil trex yang didapatkan tersangka ini. Karena ada dugaan ini melibatkan jaringan besar lintas kabupaten,” pungkasnya.
Donny BWI