SITUBONDO, Jawara Post—Setelah melakukan pemeriksaan kepada kepala desa (Kades) dan perangkat desanya, Kejari Situbondo merilis hasilnya kedepan publik, Kamis (06/12/2018). Selain pelapor dugaan penyelewengan TKD, hadir juga pejabat inspektorat dan perwakilan APDESI.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) menyatakan bahwa kedua pemdes cuma kliru administarsi. “Dari hasil kesepakan kami dengan Inspektorat dalam pencegahan Korupsi yang sudah melalui MOU bersama Kepolisian dan pengadilan melalui. APIP, kasus TDK dua desa ini hasil temuan kami masih sebatas kekeliruan administratif, jadi kami kembalikan ke desa yang bersangkutan agar dilakukan pembangunan di desanya masing – masing,” kata Kajari Nur Slamet,SH,MH.
Ungakapan Kajari itu didampingi Kasi Intelejen dan Kasi pidana khusus (Pidsus) Kejari Situbondo. Reza Aditya Wardana,SH.MH (Kasi pidsus) menambahkan bahwa sesuai SKB 3 menteri, pengawasan Korupsi dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dimana di daerah adalah Inspektorat dan sudah dilakukan MOU dengan APH sejak Juli 2018.
“Kami harap kasus ini menjadi pelajaran bagi kades dan tidak terjadi lagi pada desa yang lainnya , sehingga tanah kas desa itu sesuai mekanismenya masuk melalui APBDes sebagai pendapatan asli desa dan penggunaanya nanti juga jelas. Untuk proses hukum Desa Langkap dan Desa Demung, dugaan penyimpangan atas pengelolaan TKD masih didalami,” sambung Reza.
Sementara pelapor dugaan penyelewengan TKD Desa Demung M. Setiawan mengaku kecewa dengan langkah Kejari Situbondo. Menurutnya, pengembalian uang hasil korupsi seharusnya tidak menggugurkan pidana korupsi itu sendiri.
“Enak sekali, habis mereka maling uang warga demung dikembalikan lantas, perkara selesai, jika memang kasus dugaan penyewelangan ini di anggap selesai saya akan menuntut dikeluarkannya SP3, ” kata Ketum LSM JAWARA ini.
Lanjut dia, terus terang sebagai warga Demung sekaligus pelapor ia sangat kecewa dengan langkah yang diambil oleh Kejari. Ia juga mengaku tak habis pikir dengan keputusan tersebut. Ketum LSM Jawara ini juga mengancam jika kasus tersebut tidak dilanjutkan ke tindak pidana korupsi, akan membawa laporan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
“Jika alasannya pencegahan harusnya sejak awal dipanggil semua para kepala desa, fakta dilapangan mereka merampok uang masyarakat. Desa demung itu kaya, bahkan tidak didukung oleh ADD/DD pun membangun desa dengan hasil TKD,” ungkapnya.
Kata dia, jika ini tidak saya laporkan apa pihak inspektorat tahu jika ada penyimpangan, apa ini yang disebut pencegahan korupsi, kami mohon walaupun ada pengembalian uang, kasus ini harus tetap naik ke tipikor, dan segera tangkap maling uang rakyat. “Jika terpaksa, maka kami akan laporkan ke Kejagung dan KPK,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, pengembalian sejumlah uang oleh Kejaksaan Negeri Situbondo terkait TDK sebesar Rp 807.802.187 dengan rincian untuk Desa Demung sebesar Rp 680.302.187, sedangkan Desa Langkap senilai Rp 127.500.000.
Udin st1