ENREKANG, Jawara Post— Direktorat kriminal Khusus Kepolisian daerah Sulsel , penahanan 4 tersangka kasus korupsi 3 anggota DPRD dan seorang sekertaris dewan DPRD Enrekang (3/12/2018)
Polda Sulsel telah mengamankan para tersangka ‘masing-masing berinisial (B ) selaku mantan ketua DPRD enrekang periode 2014-2017 ” (AR) wakil ketua I .DPRD Enrekang dan Wakil.ketua II( MR) ‘serta (S )Sekertaris dewan DPRD Enrekang .ketiga pelaku Tipikor masih menjabat di DPRD Enrekang AR’MR’dan S.tersangka ditahan oleh Polda Sulsel lantaran terlibat tindak.pidana korupsi pada kegiatan peningkatan Kapasitas pimpinan dan anggota. tahun anggaran 2015 dan 2016.
Kini ke 4 tersangka mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kendati ‘dikenakan pasal 2 ayat (1) susb.pasal 3 Undang-undang RI No.31. Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah di ubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31.tahun 1999. tentang pemberantasan TIPIKOR Jo.pasal 64(1)Jo.pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP pidana.(humas polres Enrekang,
Ani hasan