KALSEL, Jawara Post —Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan berhasil tangkap tersangka kasus penyelewengan dana pembangunan jembatan Kabupaten Batola dengan mengamankan Direktur PT PT. Citra Bakumpai Abadi (CBA) berinisial R A B binti Habirin S, TKP Jembatan Mandastana – Tanipah yang berlokasi di Desa Bangkit Baru Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola, dalam keterangan Pers yang dipimpin Waka Polda Kalsel Brigjen Pol Drs. Aneka Pristafuddin, Senin (26/11/2018)
Wakapolda mengatakan, Pembangunan jembatan pada DPU Kabupaten Batola berdasarkan kontrak yang ditandatangani pada 1 Juli 2015 yang pekerjaannya dilaksanakan oleh PT. Citra Bakumpai Abadi (CBA) dengan biaya sebesar Rp. 18 Milyar yang bersumber dari APBN-P TA.2015.
“Dan pada 17 Pebruari 2016 dilakukan PHO dan FHO tgl 17 Pebruari 2017 atas hasil terhadap Pembangunan jembatan tersebut. Namun 17 Agustus 2017 pukul 11.00 wita Jembatan Mandastana – Tanipah yang berlokasi di Desa Bangkit Baru Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola, pada posisi pilar 3 mengalami runtuh (Faulure) / (Amblas masuk kedalam sungai),” jelas Waka Polda Kalsel.
Barang bukti yang diamankan, Dok. Pengadaan dan Lelang, Dok. Kontrak dan ADD, Dok. Anggaran dan Pembayaran, Dok. Progres Phisik, Dok. Belanja Pelaksana, Rek. Koran, Dok. Penjualan Pabrikasi / Toko dan Rekening Koran.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No.31/1999 Jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ke-1 KUHP,” tutup Waka Polda Kalsel, Brigjen Pol Drs. Aneka Pristafuddin.
Faida Kalimantan