JEMBER, Jawara Post—Tiga Pencuri Mobil Jenis Pick Up L 300 milik Zaenal warga Desa Biting Kecamatan Arjasa, Jember, Rabu (14/11/2018) Siang diringkus tim Resmob Polres Jember.
Ketiga pelaku pencuri mobil Pemuat sayur ini masing-masing adalah Marsudi (36) warga desa Pandan arum Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang dan Matsari (45) warga dusun Jatisari desa Trisnogambar kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember dan Sutik warga desa Pasirian Lumajang.
Mereka ditangkap di tempat berbeda, Dua orang pelaku yakni Marsudi dan Matlari ditangkap disimpang empat Lampu merah Pos Satlantas Tanggul ketika sedang mengendarai hasil curiannya, sedangkan Sutik ditangkap di wilayah kecamatan Yosowilangun kabupaten Lumajang.
Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo wibowo, SH, SIK, MH bahwa dari hasil Pemeriksaan ketiga pelaku tersebut mengaku bahwa dalam melakukan aksinya (Mencuri mobil) menggunakan Konci T, di saat mobil diparkir di halamam rumah korban saat Korban sedang tidur.
“Peristwa itu terjadi sekitar Pukul 05.00 Wib saat itu korban (Zaenal) sedang tidur, Begitu korban bangun sekitar pukul 06.00 Wib melihat mobilnya sudah tidak ada di tempat.” Dimikian diungkapkan Kusworo kepada sejumlah awak media di Halaman Mapolres. Kamis (15/11/2018) siang.
Melihat mobil tidak terkunci, untuk menghindari kebisingingan, ketiganya mendorong Mobil menjauh, kira kira 50 meter, pelaku menghidupkan Mobil dan 2 pelaku membawa mobil. ” Sementara Sutik yang tertangkap di Yosowilangun Kabupaten lumajang menggunakan motor,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan sebuah mobil Pick Up merk Mitshubisi L 300 Bernopol P 9121 F dan sebuah kunci T.” Atas perbuatannya Pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) huruf 3e, 4e dan 5e dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.” pungkasnya.
Pantauan media ini bahwa Kapolres Jember, Kusworo langsung memberikan barang bukti sebuah mobil kepada pemiliknya. “Alhamduilillah para pelaku dengan cepat dapat ditangkap oleh Polres, sehingga mobil saya bisa kembali, Terimakasih Bapak Kapolres”, katanya tersenyum.
yond