PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

RADAR BESUKI : Oknum Marinir Gadungan Diringkus Polisi setelah Menipu

BANYUWANGI, Jawara Post – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan dengan menyamar menjadi TNI Angkatan Laut (Marinir) atau gadungan.

Tersangka berinisial YF alias Yusup, warga perum Brawijaya Asri Blok B 8, Lingkungan Balok, Kelurahan Kebalenan.

“Tersangka YF alias Yusup dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai TNI AL (Marinir) aktif, dan kami langsung koordinasi dengan TNI AL(POMAL) Banyuwangi,” ujar Kapolres Banyuwangi AKBP. Taufik H.Z. saat press release di Mapolsek Banyuwangi, Kamis (15/11).

Setelah berkoordinasi, tim dari Polsek langsung melakukan penyidikan dan menangkap tersangka YF Alias yusup di pom bensin sukowidi, pada Kamis (15/11) sekitar pukul 03.00 Wib.

“Dari sembilan kejadian, masih tiga korban yang melapor ke kita,” tandasnya.

Menurutnya, korban pertama yang melapor yaitu, Yuliani Muzdhalifah, warga Perum. Villa Bukit Mas blok JJ, Kelurahan Giri, Kecamatan Giri Banyuwangi.

Awal mulanya, pada tanggal 6 November 2018, korban menyerahkan uang 5 juta kepada tersangka untuk tambahan pembelian dump truk, dan tersangka memberikan jaminan satu unit mobil mazda.

Kemudian, pada tanggal 9 November 2018 pukul 18.30 Wib, tersangka datang ke rumah H. Hairul Anam, warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Banyuwangi, dengan menggunakan seragam Marinir beserta baret lengkap. Dan waktu itu tersangka meminjam uang sebesar 1 juta dengan jaminan tiga unit STNK motor.

Sedangkan korban yang ketiga yaitu Yehezkiel Eka Pratama, warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi. Awalnya tersangka meminjam sepeda korban, dengan alasan mau ke bengkel, namun setelah lama menunggu, tersangka tak kunjung datang.

“Dari penangkapan tersangka, barang bukti yang kita sita diantaranya, 3 buah STNK sepeda motor, baju seragam Marinir lengkap, sebuah celurit bertuliskan Marinir, dan sepasang sepatu TNI,” jelasnya.

Dengan kejadian ini, korban Yehezkiel Eka Pratama mengalami kerugian 1 unit sepeda motor, korban Yuliana Muzdhalifah uang tunai sebesar 5 juta, dan H. Hairul Anam uang tunai sebesar 1 juta.

“Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 372 dan pasal 378, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Dhony

Biro Banyuwangi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta