SITUBONDO, Jawara Post—Dua PNS Sekretariat DPRD Kabupaten Situbondo, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu (14/11). Setelah sebelumnya, Kejaksaan menetapkan 2 tersangka kasus dugaan Korupsi dana Uang Persediaan (UP) DPRD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 500 juta. Yakni, Bendahara IW dan Staf berinisial K.
Disebut-sebut, Bendahara DPRD berinisial IW adalah Ika Wahyuli. Serta staf DPRD berinisial K, adalah Khusnul Khotimah.
“Temuan sementara sekitar Rp 500 juta. Penahanan hari ini terhadap Bendahara Sekretariat DPRD IW dan seorang staf berinisial K,” terang Reza Aditya Wardhana, Kasi Pidsus Kejaksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo.
Reza, panggilan akrab jaksa muda ini menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa oleh penyidik kejaksaan. Serta ditemukan bukti – bukti peran keterlibatan keduanya.
“Kami lakukan penahanan setelah tahap P21, kemudian tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Penuntut umum menggunakan haknya untuk melakukan penahanan 20 hari kedepan, kami harap dalam jangka waktu tidak begitu lama, kami limpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya,” lanjut Reza, sebelum membawa kedua tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo.
Korupsi Dana UP Rp500 Juta, Bendahara dan Staf DPRD Situbondo Ditahan Kejaksaan
SITUBONDO (ringgit.id)- Dua PNS Sekretariat DPRD Kabupaten Situbondo, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu (14/11). Setelah sebelumnya, Kejaksaan menetapkan 2 tersangka kasus dugaan Korupsi dana Uang Persediaan (UP) DPRD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 500 juta. Yakni, Bendahara IW dan Staf berinisial K.
Disebut-sebut, Bendahara DPRD berinisial IW adalah Ika Wahyuli. Serta staf DPRD berinisial K, adalah Khusnul Khotimah.
“Temuan sementara sekitar Rp 500 juta. Penahanan hari ini terhadap Bendahara Sekretariat DPRD IW dan seorang staf berinisial K,” terang Reza Aditya Wardhana, Kasi Pidsus Kejaksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo.
Reza, panggilan akrab jaksa muda ini menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa oleh penyidik kejaksaan. Serta ditemukan bukti – bukti peran keterlibatan keduanya.
“Kami lakukan penahanan setelah tahap P21, kemudian tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Penuntut umum menggunakan haknya untuk melakukan penahanan 20 hari kedepan, kami harap dalam jangka waktu tidak begitu lama, kami limpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya,” lanjut Reza, sebelum membawa kedua tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo.
Kasus ini bermula, raibnya Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp 500 juta, saat dilakukan audit internal oleh Inspektorat Kabupaten Situbondo. Saat itu perkiraan Bulan November 2017, ramai pemeriksan pejabat dan staf DPRD karena UP DPRD raib Rp500 juta dari total Rp1,9 Miliar.Atas temuan Inspektorat itulah, bulan Februari 2018, Kejaksaan melakukan penggeledahan Kantor DPRD setempat. Sasaran penggeledahan adalah sejumlah ruangan Sekretariat DPRD, Sekretaris dan Kepala Bagian kantor ini.
Sementara itu, Reno Widigdyo selaku Kuasa Hukum tersangka, membenarkan telah terjadi penahanan terhadap kliennya Ika Wahyuli oleh Kejaksaan Situbondo.“Kami sebagai kuasa hukum tidak akan melakukan penangguhan penahanan ke Kejari Situbondo, dikarenakan besok berkasnya sudah akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Reno, panggilan akrab pengacara kondang di Situbondo ini.
Perlu diketahui, akhir April 2018 lalu dua orang karyawan Sekretariat DPRD Situbondo bernama Ika Wahyuli dan Khusnul Khotima, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan, dalam kasus dugaan Korupsi UP TA 2017.Penetapan tersangka ini, dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dua tersangka. Serta sejumlah saksi-saksi lainnya. Informasi terhimpun, dua tersangka tersebut, adalah IW oknum Bendahara dan K seorang oknum staf Sekretariat DPRD Situbondo.
Tim Redaksi