JENEPONTO, Jawara Post–Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat bersama dengan UPTD Samsat terkait tunggakan pajak Kendaraan Dinas sebanyak 236 unit khusus roda 4, tahun 2018, tunggakan pajaknya senilai 600 juta.
Informasinya, smentara OPD Jeneponto yang belum melunasi kewajibannya masing -masing Diknas, Dinkes dan Dishub. “Kami akan bahas hal ini , duduk bersama dengan pemerintah Daerah untuk melakukan singkronisasi dan koordinasi data tunggakan pajak kendaraan dinas,” kata Ali Burhan, Kepala Samsat Jeneponto.
Penjabat Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin, dengan tanggap menyikapi hal tersebut dan segera mungkin menyingkronkan antara data Pemkab dan Samsat Jeneponto. “Itu akan menjadi agenda utama cofee morning di Cafe Primer selasa 13 November 2018. Pajak ini suatu kewajiban harus dibayar,” tandasnya.
Katanya lagi, setidaknya bagian Aset Setda Jeneponto melakukan pendataan semua aset, baik yang bergerak maupun tidak, lantaran tidak semua Randis kondisinya baik, ada juga yang rusak.
“Salah satu cara untuk menyelesaikan pajak kendaraan di kembalikan ke OPDnya masing-masing untuk didata, berapa kendaraan berfungsi dan berapa yang tidak terpakai, agar dapat di ketahui besaran dana yang harus di bayarkan,” imbuhnya.
Sementara, Bupati Jeneponto mengatakan bahwa derah akan maju jika perencanaan pembangunan terintegrasi. “Jika pajak capai target, otomatis pendapatan asli daerah akan membiayai pembangunan di Kabupaten Jeneponto,” ucapnya.
Ani hasan
Biro Jeneponto