PONTIANAK, Jawara Post—Sebuah rumah yang terletak di Jln.Tanjung Raya I Gang .Stabil Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Pontianak, Kalbar, telah digerebek oleh anggota kepolisian dari Mapolsek Pontianak Timur pada hari Kamis tanggal 08 November 2018 sekitar pukul 15:30 Wib.
Pengggerebekan dilakukan oleh anggota kepolisian setelah mendapat laporan dari seorang warga yang namanya enggan dipublikasikan, bahwa pemilik rumah tersebut diduga telah bertindak sebagai bandar judi totoan gelap (togel) yang selama ini cukup meresahkan warga sekitar.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Iptu Sarjono selaku Kanit Reskrim bersama anggotanya, berhasil mengamankan pemilik rumah seorang pria yang bernama Jakfar alias Japut (64) beserta barang bukti (BBn).
“Barang bukti yang kami amankan berupa 1 buah buku mimpi, selembar Sinji, sebuah buku rekapan, 2 buah bulpoint warna hitam, 2 lembar rekapan nomor togel dan uang sejumlah Rp.247.000, (duaratus empat puluh tujuh rupiah),” kata Kanit Reskrim.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Sementara kasus ini sedang ditangani oleh penyidik. Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Jafar harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek Pontianak Timur.
Yudha
- Biro Pontianak