Pulau BURU, Jawara Post–‘Maujana Nurlatu, pelaku pemenggalan kepala kakek berusia 63 tahun pelaku poligami bernama Ali Nurlatu alias Istiar Nurlatu, sudah ditangkap aparat Polres Buru, Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhammad Roem Ohoirat kepada awak media, mengatakan Maujana ditangkap aparat gabungan Polsek Waesama dan Polres Buru hari Minggu (28/10) akhir pekan lalu pukul 13.00 WIT, atau 10 jam setelah membunuh Ali Nurlatu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia memenggal kepala Ali ketika korban tertidur atas suruhan istri kedua Ali, yakni Nola Latbual. Maujana dan Nola adalah pasangan selingkuh.
“Kepala korban yang sempat dinyatakan hilang akhirnya ditemukan sungai dekat rumahnya, Desa Waelikut, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan,” kata Roem, Kamis (1/11/2018).
Ia menuturkan, seusai memengal kepala Ali, pelaku menenteng kepala korban keluar melalui pintu belakang rumah untuk dibuang ke sungai.
Agar darahnya tak tercecer, Maujana dibantu Nola membungkus kepala Ali memakai kemeja sebelum dibuang ke sungai.
Kepala korban baru ditemukan sehari setelahnya, Senin (29/10) sore. Setelah diidentifikasi, kepala itu kami serahkan kepada keluarga korban untuk disatukan dengan jasad yang telah dikuburkan lebih dulu,” jelasnya.
Ia menuturkan, Nola dan Maujana melakukan aksi keji itu karena takut terhada korban yang disebut telah mengetahui perselingkuhan mereka.
“Berdasarkan pengakuan mereka, Nola dan Maujana sudah berselingkuh sejak setahun belakang,” tandasnya.
Idasafrida
Maluku